SERANG- Kamar Kadang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Banten resmi memberhentikan 17 pengurus yang diduga melanggar AD/ART karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) hingga berujung memberikan citra buruk terhadap organisasi kumpulan para pengusaha tersebut.
Hal itu disampaikan Ketus Umum Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Tata Laksana Kadin Banten, Agus Wisas di Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
“Kita tanggal 17 kemarin itu menyelenggarakan rapat pengurus harian, putusannya memberhentikan dengan hormat beberapa pengurus yang tidak taat dan patuh terhadap aturan. Saya tak bisa menyebutkan nama, karena menyangkut nama baik seseorang, tapi sudah kita berhentikan dari WKU dan Komtat mereka yang tidak ber KTA,” ujar Agus Wisas.
Menurutnya, aturan bagi anggota Kadin tidak memiliki KTA di tahun berjalan, maka diberhentikan sebagai pengurus. Dia tak segan menegakan aturan tidak memandang latar belakang pengurus.
“Dulu ada keluarga saya juga jadi pengurus dan tidak ber-KTA, kita berhentikan juga. Jumlah pengurus yang diberhentikan ada 17 dan itu berlaku sama saya tak melihat itu keluarga saya tak melihat kawan itu aturan tegas bahwa pengurus wajib ber KTA,” katanya.
Lebih lanjut, Agus Wisas berujar, jika pengurus Kadin Banten, dan seluruh pengurus di Indonesia di berbagai kota wajib ber KTA, “Nah itu aturannya. Jadi yang tidak ber-KTA sadar diri lah, masa berlaku KTA setahun dan wajib perpanjang,” terangnya.
Sementara, imbuh Agus, alasan pemecatan terhadap 17 anggota Kadin beragam hingga ada yang merugikan organisasi.
“Beda-beda mungkin sibuk ada yang memang secara kesehatan tak memungkinkan bahkan ada yang kita cabut KTAnya itu berprilaku merugikan organisasi. Contohnya berperilaku misalnya datangnya ke pabrik-pabrik berprilaku layaknya LSM,” katanya.
Agus ingin Kadin terhormat menegakkan aturan, karena kadin wadahnya para pengusaha sehingga citranya harus baik.
“Mulai dari kepemimpinan saya disini sudah tegas terhadap aturan tiada lagi namanya toleransi kawan saudara,” tutur dia.
Selanjutnya, Kadin Banten akan merumuskan transisi pergantian pengurus untuk menggantikan posisi yang diberhentikan. Agus Wisas berkomitmen transisi perbaikan ini akan menghilangkan penyakit di tubuh organisasi tersebut.
“Pengganti dari orang-baru, yang punya KTA berkelakuan baik, punya citra baik sebagai pengusaha, sehingga nama kadin jadi baik. Nah reposisi dalam rangka mengembalikan citra Kadin Banten yang kemarin terpukul atas kasus Cilegon sehingga perlu diambil langkah-langkah ,kembali ke AD/ART, wadah pengusaha bukan preman,” pungkasnya.





Discussion about this post