SERANG – Sebanyak 142 Kepala Sekolah dan 17 orang untuk jabatan fungsional resmi dilantik untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Pelantikan tersebut langsung dipimpin oleh Walikota Serang di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Jum’at (28/02/2020).
“Rinciannya, 142 kepala sekolah, 3 orang pejabat penilik PNFi, 2 orang pejabat fungsional pengawas TK, 1 orang pejabat fungsional pengawas sekolah utama, 4 orang Ahli status jabatan struktural ke jabatan fungsional, 3 orang Pamong Belajar Pertama SFSPNF Sangkar Kegiatan Belajar, 3 orang nutrisionis pertama dan 1 orang auditor pertama,” kata Walikota Serang, Syafrudin kepada awak media.
Syafrudin mengatakan, pihaknya menekankan agar yang sudah dilantik khususnya Kepala Sekolah agar cepat beradaptasi dengan lingkungan barunya, untuk memaksimalkan kinerja di bidang pendidikan.
“Kepala sekolah itu kan punya anak buah, untuk itu agar segera menyesuaikan dengan lingkungan dan anak buahnya. Karena biasanya kepala sekolah baru itu belum mengenal situasi, makanya kami tekankan untuk bisa menyesuaikan diri agar wilayah kerja mereka kondusif,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya menekankan kepada para kepala sekolah yang baru untuk dapat meningkatkan kinerja sekolahnya.
“Sangat sayang kalau sekolah-sekolah itu kosong tidak ada kepala sekolah, daya tekan untuk meningkatkan mutu melalui ujian sekolah, pelaksana ujian Sekolah yang aman nyaman betul-betul melayani siswa jadi terhambat kalau nggak cepat kita lantik. Makanya kita mohon kepada pa Wali agar segera dilantik, karena kita sudah berproses dari bulan Desember,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengintruksikan kepada kepala sekolah agar mampu mengamankan pelaksanan dana bos, lantaran adanya perubahan petunjuk teknis (Juknis).
“Penggunaannya juga dengan konsep pa menteri yang baru ada kemerdekaan atau fleksibilitas dan otonomi. Jadi kalau belum kepala sekolah definitif ini sangat berat untuk melaksanakan kebijakan untuk proses tenaga honorer maksimal 50%, kebebasan pembelian buku prosentasenya, kebebasan pembelian multimedia. Ini kalau tidak ditangani oleh Kepala Sekolah yang khusus menangani satu sekolah ini tentu saja agar berat,” tukasnya. (Nm/red)



