SERANG – Penyebaran Covid-19 tak kunjung usai, fatalnya usai pemerintah menggulirkan kebijakan pelonggaran serempak 6 daerah di Banten kini berubah menjadi zona oranye, sedangkan 2 daerah lainnya menempati zona merah.
Diketahui, daerah berstatus zona oranye diantaranya yakni Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tanggerang Selatan, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, sementara Kabupaten Tanggerang dan Kota Tanggerang berstatus zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi penilaian 15 indikator covid-19, terjadi perubahan zona di 8 kabupaten/kota tersebar di seluruh wilayah banten.
Kata Ati, terjadi transisi status zona di 2 kabupaten yakni tangerang dan kota tangerang, dan 6 zona oranye di 6 kabupaten/kota lainnya.
“Hal ini disebabkan oleh Intensitas screening swab yg meningkat seluruh kabupaten/kota di provinsi banten,” ucapnya melalui pesan singkat kepada awak media pada Rabu (2/9/2020).
Selanjutnya, Dikatakan Ati, Tidak terkendalinya mobilitas masyarakat sehingga menyebabkan sulitnya untuk menekan penyebaran covid-19.
“Menurunnya kesadaran masyarakat dalam disiplin penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sejauh ini, Ati mengakui pengawasan peraturan protokol kesehatan belum maksimal, untuk itu, kata dia, perlu diperketat kembali protokol kesehatan guna mencegah penyebaran covid-19 agar tidak meluas.
“Belum optimalnya pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan di berbagai sektor yaitu perkantoran, industri, dunia usaha dan pariwisata,” ungkapnya.
Sekedar Informasi, dari data perkembangan kasus sebaran covid-19 di Provinsi Banten melalui data Infocorona.bantenprov.go.id hingga (2/9/2020) kasus terkonfirmasi berjumlah 2844, dengan rincian 556 masih berstatus dirawat, 2151 sudah sembuh, dan 137 meninggal dunia. (Jen/red)



