SERANG – Sejumlah wartawan saat hendak meliput agenda pendaftaran berkas Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang ditahan pihak KPU dengan alasan pembatasan peliputan.
Diketahui, Para wartawan hanya boleh meliput kegiatan di luar pagar sekretariat KPU, Hal itu diketahui, pada saat wartawan Updatenews.co.id hendak masuk ke KPU untuk meliput. Namun di pintu gerbang, petugas menanyakan id card. Pada saat ditunjukan id card resmi Updatenews.co.id petugas beralih menanyakan no name yang disediakan petugas KPU yang ketersedianya dibatasi hanya 17 kartu.
“Id card mana?,” kata salah satu petugas yang mengenakan pakaian batik saat berjaga di gerbang KPU Kabupaten Serang, Sabtu (5/9/2020).
Petugas itu mengatakan, selain 17 media yang telah disepakati, tidak boleh masuk lagi. Padahal, para wartawan patuh menjalankan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan membawa hansanitezer.
“Nggak boleh masuk. Sudah dibatasi 17 media,” tuturnya.
Disinggung dasar hukum atau aturan yang jelas tentang pembatasan peliputan, petugas berdalih atas perintah atasan.
“Perintahnya begitu. Kami tahu media banyak, tapi ini atas perintah,” terangnya.
Perlu diketahui, pembukaan daftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Serang digelar mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Berdasarkan agenda yang diterima Updatenews.co.id saat ini Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sedang mendaftarkan berkas formulir pencalonan Pilkada.
Sementara, Para relawan dan simpatisan pun telah menunggu dengan berbaris rapi mengawal Adik Atut tersebut. (Jen/red)
Adik Atut Daftarkan Berkas Calon Pilkada, KPU Kabupaten Serang Batasi Peliputan Wartawan, Ko Bisa?



