• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Rabu, November 5, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Update Banten

Banding Atas Putusan Hakim, Warga Sangiang Tetap Pertahankan Tanah Leluhur

by admin
31 Mei 2019
in Update Banten
0
Banding Atas Putusan Hakim, Warga Sangiang Tetap Pertahankan Tanah Leluhur
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh tiga warga pulau Sangiang atas nama Mardaka, Lukman, dan Masrijan telah diketuk palu. Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terpidana telah melakukan kesalahan mengacu pada pasal 385 ke-4 atas lahan milik PT Pondok Kalimaya Putih (PT. PKP) di pulau Sangiang.

Penasihat hukum terpidana, yaitu LBH Rakyat Banten, pada saat pembacaan tuntutan belum memberikan jawaban apakah menerima atau akan melakukan banding atas dakwaan tersebut.

Namun, pada Selasa yang lalu, LBH Rakyat Banten resmi mengajukan pernyataan banding atas perkara yang menimpa klien mereka.

Koordinator LBH Rakyat Banten, Aeng, mengatakan bahwa pihaknya bersama warga pulau Sangiang kembali memantapkan diri untuk berjuang mendapatkan tanah leluhur mereka.

“Perjuangan Masyarakat Pulau Sangiang belum selesai sampai disini, keinginan ini yang menjadi dasar untuk bisa kembali dan menetap tanpa adanya permasalah Hukum di tanah Leluhur yang telah mereka diami selama hampir 4 generasi,” ujarnya, Jumat (31/5).

Menurut Aeng, pihaknya dan masyarakat Pulau Sangiang bukan melakukan penolakan atas keputusan majelis hakim. Namun, banding tersebut merupakan langkah dalam merebut kembali tanah mereka.

“Bukan menolak atau tidak menerima putusan itu, tetapi karena secara tegas tanah itu adalah milik masyarakat pulau Sangiang yang sudah ditempati hampir puluhan tahun. Apa yang sudah diupayakan para Leluhur untuk bisa diwariskan kembali kepada generasi berikutnya,” tuturnya

Ia pun menyinggung terkait dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Menurut Aeng, bercokolnya PT. PKP di pulang Sangiang telah menghilangkan fungsi sosial yang diamanatkan UUPA.

“Dalam Bab I pasal 6 UUPA No 5 tahun 1960 ‘semua hak tanah memiliki fungsi sosial’. Dengan keberadaan PT. PKP di pulau inilah yang membuat lahan mereka sudah tidak berfungsi kembali sebagaimana mestinya,” uujarnya

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil dan juga putusan Mahkamah Konstisusi nomor 3/PPU-VIII/2010.

“Keduanya telah mamandatkan dan menegaskan bahwa negara harus menjamin terpenuhinya Hak Konstisusi. Salah satunya adalah Hak untuk mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bagi masyarakat,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa pada Bab 1 bagian V pasal 20 ayat 1 telah ditegaskan bahwa hak milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpengaruh.

“Bab I bagian V pasal 20 ayat 1 ‘Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpengaruh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat pasal 6.’ mengingat adanya hak bagi masyarakat inilah yang terus kami perjuangkan,” ucapnya.

Ia pun berharap jangan sampai masyarakat pulau Sangiang terus dihantui oleh permasalah hak atas tanah.

“Jangan sampai permasalah Hak atas tanah menjadi permasalah terus menerus yang diderita oleh masyarakat pulau Sangiang,” harapnya. (Nm/red).

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In