SERANG, – Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menyebut saat ini pihaknya sudah menangani 38 item kasus dugaan pelanggaran Pilkada di empat Kabupaten/Kota wilayah Banten.
Kata Didih, dari 38 kasus dugaan pelanggaran tersebut 8 kasus diantaranya merupakan laporan Bawaslu dan 30 kasus lainnya merupakan temuan Bawaslu.
“Secara umum penanganan dugaan pelanggaran Pilkada ada 38 kasus, 30 kasus itu temuan dan 8 laporan yang masih di proses,” kata Didih kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (9/9/2020).
Didih mengakui dari 38 kasus jenis pelanggarannya beragam mulai dari netralitas ASN, dan administratif sehingga seluruh kasus tersebut tidak memenuhi unsur Pidana.
“Laporan ini bermacam-macam ada Netralitas Apatur Sipil Negara (ASN), dan administrasi, kalau pidana belum ada paling nanti pas penetapan calon (23 September 2020),” ungkapnya.
Tak hanya itu, ujar didih, setiap calon tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan ruang digital sebagai intrumen kampanye politik sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran, Dengan begitu, pihaknya telah menggaet facebook untuk mengawasi media sosial selama Pilkada 2020.
Kata Didih, penyisiran pelanggaran di medsos berkaitan dengan unggahan konten yang mengandung berita bohong atau hoks mauapun ujaran kebencian atau hate speech. Untuk itu, menurutnya setiap postingan yang mengandung unsur informasi palsu/bohong dan ujaran yang memprovokasi, hasutan ataupun hinaan akan ditindak.
“Bawaslu sudah berupaya melalui kerjasama dengan facebook bagaimana cara mentake Over (peralihan,red). Kalau laporan khusus kepada facebook atau ada ujaran kebencian dan lainya itu sudah dilakukan (tindakan),” tegasnya.
“Pokoknya di Medsos ada laproan itu langsung di proses diklarifikasi sekarang masih berjalan,” tuturnya.
Jika akun medsos melanggar UU ITE, sambung Didih, sudah masuk unsur Pidana sehingga laporan tersebut langsung akan dialihkan ke aparat kepolisian. “UU ITE (undang-undang informasi dan transaksi elektronik,red) pidana masuknya. Makanya itu kita limpahkan langsung kepolisian,” tandas Didih. (Jen/red)
Bawaslu Banten Awasi Facebook Selama Pilkada 2020



