SERANG, – Kapolda Banten Ijren Pol Fiandar meminta seluruh bakal pasangan calon yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 di empat daerah Kabupaten/Kota di Banten untuk mempedomani protokol kesehatan serta tidak melakukan pengerahan massa pada tahapan Pilkada.
Kata Fiandar, Jika masih terjadi pengerahan massa dirinya tidak akan segan untuk membubarkan secara paksa dan memberikan sanski sesuai peraturan yang berlaku.
“”Kita mendukung dengan menegakan sanksi seperti kampanye menampilkan orkes melayu yang mengundang masyarakat itu pasti kita larang karena audah jelas itu melanggar protokol kesehatan apalagi saat ini sedang PSBB,” tegas Fiandar kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (10/9/2020).
Tak hanya itu, Fiandar kembali keminta kepada Bapaslon untuk memberikan contoh kepada para pendukung baik timses, relawan, dan simpatisan agar terhindar dari penyebaran covid-19.
“Siapa pun yang hadir di perhelatan kampanye harus menggunakan masker, razin cucui tangan baik dengan sabun maupun handsanitizer, dan menjaga jarak disetiap acara,” ungkapnya.
Terkait penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan, Fiandar menegaskan akan disesuaikan dengan peraturan daerah seperti penerapan sanksi berupa sanksi sosial, denda, fisik, dan teguran.
“Tapi kita akan kedepankan regulasi dari KPU dan Bawaslu dulu karena secara teknis dan detailnya ada dimereka ini, kita juga akan mengacu kepada Peraturan daerah yang sifatnya umum,” terangnya.
Distempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon berharap seluruh elmen masyarakat pada pilkada serentak 2020 ini secara sadar dapat menggunakan masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan massa.
“Kta ingin pemilihan serentak 2020 ini berjalan dengan aman, damai, sehat, dan selamat karena pemilihan ini bukan hanya milik kami tapi miliki seluruh masyarakat,” ujarnya (jen/red)
Kapolda Banten Ancam Bubarkan Kerumunan Massa Pada Tahapan Pilkada



