• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Minggu, November 9, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Asik Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu, Ini Jenis Pelanggaranya

by admin
29 September 2020
in Politik
0
Tim Asik Laporkan 19 Pelanggaran ke Bawaslu, Ini Jenis Pelanggaranya
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki alias Tim ASIK melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah–Pandji Tirtayasa, kepada Bawaslu Kabupaten Serang.

Pasalnya, dalam laporan tersebut, mereka melaporkan sebanyak 19 pelanggaran, baik yang ditemukan di Media Sosial maupun hasil pencarian ke lokasi kejadian.

Ketua tim ASIK, Ferry Renaldy mengatakan, bahwa timnya menemukan sejumlah pelanggaran seperti di media sosial ‘Facebook’ perihal ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pertama terkait dugaan ketidaknetralan ASN, terdapat di Facebook dan setelah dilihat ternyata memang benar oknum tersebut merupakan ASN, dan sebagai kepala sekolah. Ini kami laporkan karena postingannya,” ujar Ferry kepada awak media saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Senin (28/9)

Selain pelanggaran di Medsos, Fery mengakui telah menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para relawan yang membagikan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kata dia, dugaan pelanggaran APK berkaitan dengan laporan Dede dan Srikandi Kibin.

“Kami permasalahkan mulai dari tempatnya, itu musholla, majelis taklim atau tempat pengajian. Ini juga kita pertanyakan, apakah pembagian APK gelas ini berasal dari relawan yang didaftarkan di KPU yang bisa melakukan kampanye atau tidak,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 Pasal 1 angka 28, menyebutkan Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon Perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Terkait kedudukan Undang-Undang tersebut, Ferry mempertanyakan apakah para relawan tersebut sudah terdaftar di KPU atau tidak.

“Muhammad Fahrudin, disini kami mempertanyakan dulur Tatu Chasanah ini didaftarkan tidak di KPU. Ditambah acaranya tidak ada psychal distancing,” terangnya.

Selain itu, Ujar dia, pelanggaran lainnya datang dari tim Relawan Teman Tatu (Tentu), terkait salah satu relawan, Iwan Kibin yang memamerkan banyak kaos ‘Tentu’.

“Ini didaftarkan atau tidak, anggarannya dari mana. Kalau memang ini relawan terdaftar ya tidak masalah, tapi kalau relawan ini tidak terdaftar, dapat dikategorikan kampanye terselubung,” ungkap Fery.

Fery menegaskan, sebanyak 15 temuan potensi dugaan pelanggaran mengenai Alat Peraga Sosialisasi (APS), terkait pencapaian pembangunan di 15 Kecamatan dimana Paslon nomor satu masih sebagai Bupati dan wakil Bupati.

Bagi dia, APS tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Dia (Tatu-Pandji, red) sebagai calon, tapi kenapa yang disosialisasikan keberhasilan program. Ini berbicara seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Pemerintahan,” kata Fery.

Sementara itu, Staff Bawaslu Kabupaten Serang, Hamdi, mengungkapkan, bahwa laporan dugaan pelanggaran telah diterima oleh Bawaslu dan akan dilaporkan kepada Pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Kata dia, Adapun yang dilaporkan jumlahnya ada 19 laporan, antara lain yakni 15 prihal dugaan laporan APK, dan 4 laporan lainnya terkait kampanye.

“Kami sebagai penerima laporan (Bawaslu, red) setelah menerima laporan ini, selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan (komisioner). Jadi pimpinan yang nanti memutuskan apakah syarat dan materi sudah mencukupi atau tidak, pimpinan yang menentukan,” paparnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi, mengaku, pihaknya masih belum bisa memberikan tanggapan perihal laporan tersebut.

Alasanya, kata dia, laporan tersebut masih akan mengkaji terlebih dahulu.”Nanti saja, dengan pak Hamdi saja cukup,” tandasnya, (jen/red)

Tags: Bawaslu kabupaten serangPilkada Serentak 2020
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

9 November 2025
Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

9 November 2025
Prabowo Resmikan PT Lotte Chemical Indonesia, PLN Dukung Penguatan Sistem Kelistrikan di Kawasan Industri Cilegon

Prabowo Resmikan PT Lotte Chemical Indonesia, PLN Dukung Penguatan Sistem Kelistrikan di Kawasan Industri Cilegon

7 November 2025
LOTTE Chemical Indonesia Resmikan Pabrik Petrokimia Terintegrasi Berkelas Dunia di Cilegon, Targetkan Pasar Asia Tenggara dan Mendukung Hilirisasi Industri Nasional

LOTTE Chemical Indonesia Resmikan Pabrik Petrokimia Terintegrasi Berkelas Dunia di Cilegon, Targetkan Pasar Asia Tenggara dan Mendukung Hilirisasi Industri Nasional

7 November 2025

Recent News

Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

9 November 2025
Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

9 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In