PANDEGLANG – Tembok Gedung Pendopo Bupati Kabupaten Pandeglang hingga fasilitas publik menjadi sasaran aksi vandalisme. Pasalnya, coretan vandalisme tersebut pertama kali diketahui pada, Jum’at (9/10/2020).
Kabid Tibum Tranmas pada Pol PP Pandeglang Juhansah Waluyo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di sejumlah tempat yang menjadi objek vandalisme. Dikatakan Juhansah, sedikitnya ada 5 tempat yang dijadikan objek vandalisme.
“Tadi kita telah melakukan monitor, ada beberapa titik diantaranya di sekitaran Pendopo, di Rutan kemudian di sekitaran Alun – alun dan juga di area perkantoran Cikupa,”ungkap Juhansah.

(Selter LP Kabupaten Pandeglang yang dijadikan objek vandalisme menarik perhatian warga)
Menurutnya, aksi vandalisme ini melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2008, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan.
“Di pasal 8 dinyatakan bahwa bangunan, kemudian jalur hijau itu dilarang dikotori. Dalam arti kata tidak hanya sampah yang dibuang sembarangan, tetapi aksi vandalisme juga itu kan mengkotori objek tersebut,”ujarnya.
Dikatakan Juhansah, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mencegah aksi – aksi serupa yang dilakukan terhadap fasilitas publik.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama – sama menjaga ruang publik guna terciptanya lingkungan yang indah dan terbebas dari aksi vandalisme.
“Mari kita bersama – sama jaga lingkunagn dan fasilitas publik agar tercipta suasana yang nyaman,”himbuanya. (Aldo)



