SERANG, – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten kini sudah melakukan pembahasan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Hal itu diungkapkan Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Nuryati Solapari, saat ditemui di Gedung Kesbangpol Provinsi Banten, pada Rabu (14/10/2020).
“Hari ini kami sedang melakukan kajian dan pembahasan di SG2 (rapat untuk menentukan tindaklanjuti atau tidak laporan/temuan pelanggaran) bersama sentra Gakkumdu Provinsi Banten,” katanya.
Nuryati menyebut, pembahasan di sentra Gakkumdu melibatkan tiga unsur yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Adapun hasil pembahasan, dikatakan Nuryati, belum bisa disimpulkan karena masih dalam proses penyidikan sehingga memerlukan waktu cukup panjang.
“kalau pemeriksaan kemarin (Ratu Tatu Chasnaah,red) klarifikasi, itu adalah bagian dari penyelidikan, Nah SG2 ini bagian dari penyidikan,” terangnya.
Nuryati mengungkapkan, Jika sudah selesai dalam pembahasan disentra Gakkumdu, maka selanjutnya Bawaslu akan menggelar sidang pleno sekaligus putusan atas pemeriksaan tersebut.
“kita akan merapat plenokan apakah ini memenuhi unsur atau tidak, jadi kita bahas dulu disentra gakkumdu, Ikutin aja prosesnya,” tandasnya. (Jen/red)
Gakkumdu Bahas Dugaan Pelanggaran Pilkada Serang “Ratu Tatu”



