CILEGON – Kontestasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Cilegon tidak lepas dari issue dan informasi yang tidak benar (Hoax). Hal itu terungkap setelah beredarnya poster berlogo Bawaslu yang menuliskan ASN, TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah dan Camat, terlibat politik praktis maka akan dipidana penjara.
Selain itu, poster tersebut mencantumkan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat pidana dan denda bagi yang melanggar. Namun, diketahui poster tersebut bukanlah milik Bawaslu Kota Cilegon. Melainkan, buatan kelompok atau orang yang mengatasnamakan Bawaslu Kota Cilegon.
Ketua Bawaslu Cilegon, Siswandi mengatakan dengan tegas, selebaran yang tersebar luas di media sosial bukan himbauan yang dibuat oleh Bawaslu. Pasalnya, kata Dia, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tidak berkaitan dengan Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
“Berkenaan dengan perangkat desa, RT atau Ketua Lingkungan itu tidak termasuk sebagai perangkat desa. Artinya dari situ juga sudah keliru, bukan informasi dari Bawaslu itu, hoax itu,” kata Siswandi saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Kendati demikian, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Cilegon agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Diharapkan kalau mendapatkan informasi, segera di screening, di filter, paling tidak konfirmasi ke kami (Bawaslu), atau disesuaikan dengan peraturan yang ada, itu sudah cocok belum,” tuturnya.
Ia juga mengaku, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI untuk ditelusuri lebih lanjut. Selain itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menyaring penyebaran informasi yang dapat menyesatkan terutama pada Pilkada Cilegon.
“Kami sudah melaporkan, saat ini sedang kami telusuri,” pungkasnya. (Fir/Red)



