PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan
IS bin GL (31) yang merupakan warga Cigondang Desa Labuan, Kecamatan Labuan. IS diduga sebagai pelaku Tindak Pidana penggelapan dan Penipuan sepedamotor.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, kepada awak media mengatakan bahwa telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelepan sepedamotor atas nama IS.
“Tersangka diamankan berdasarkan LP nomor : 31 /VII/2019/Btn/Res.Pdg/Sek.Menes, tanggal 04 Juli 2019 atas nama pelapor Usman Hidayat (38) warga Menes yang lokasi kejadian di depan kewadanaan tepatnya di komplek cendana Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang,”kata Kapolres, Sabtu (20/07/19).
Indra menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari tersangka meminjam motor dan Hp milik korban dengan alasan untuk ke ATM BRI. Ditunggu beberapa jam kemudian serta beberapa hari IS tidak memulangkan kendaraan milik korban tersebut. Setelah 1 x 24 jam akhirnya korban melaporkan atas kehilangan kendaraan tersebut ke pihak ke Polisian.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kita tangkap setelah diketahui sedang berada di kolam renang Cimustika tepatnya kampung. Sindangresmi, Desa. Purwaraja, Kecanatan. Menes, Kabupaten. Pandeglang. Kemudian petugas melakukan penangkapan dan membawanya ke Polsek Menes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kapolres
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 Lembar STNK, 1 unit motor matik dan 2 buah kunci kontak sepeda motor. “Terhadap IS akan dikenakan pasal 278 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses lebih lanjut,”tandasnya. (Mar)













