JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara mendesak pemerintah memperkuat landasan hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pelaksanaannya memiliki standar yang jelas, berkelanjutan, dan dapat diawasi secara lebih efektif.
Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, mengatakan MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Menurut dia, keberlanjutan program tersebut perlu didukung regulasi yang kuat, bukan hanya kebijakan atau arahan yang dapat berubah seiring pergantian pemerintahan.
“Presiden Prabowo telah menjadikan MBG sebagai program unggulan yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat. Namun, niat baik dari puncak kepemimpinan negara ini harus dikawal dengan regulasi yang kokoh di bawahnya, bukan sekadar arahan lisan yang berubah-ubah,” kata Itho dalam keterangannya.
LBH Tani Nusantara menilai masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan MBG di lapangan. Persoalan tersebut antara lain terkait keseragaman standar bahan baku, mekanisme pengawasan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta kejelasan skema harga dan penyerapan hasil pertanian lokal.
Menurut LBH Tani Nusantara, kepastian regulasi diperlukan agar pelaksanaan MBG memiliki standar yang sama di berbagai daerah sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Organisasi tersebut juga mengapresiasi langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang disebut telah mengambil sejumlah langkah untuk memperbaiki tata kelola pelaksanaan MBG.
LBH Tani Nusantara menyoroti antara lain langkah penutupan dapur MBG yang dinilai tidak memenuhi standar, upaya mendorong transparansi dalam pelaksanaan program, serta penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Pak Sudaryono telah menunjukkan keberanian membenahi BGN dari dalam, sejalan dengan visi Presiden Prabowo agar MBG benar-benar sampai kepada rakyat. Latar belakangnya di sektor pertanian juga membuat beliau memahami bahwa program ini semestinya turut memberikan dampak terhadap kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan, bukan hanya berkaitan dengan distribusi makanan,” ujar Itho.
Meski demikian, LBH Tani Nusantara menilai pembenahan di tingkat kelembagaan BGN perlu diikuti dengan penguatan regulasi agar pelaksanaan MBG memiliki kepastian hukum dan standar yang dapat diterapkan secara konsisten.
LBH Tani Nusantara kemudian mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah, yakni:
- Mempercepat penyusunan payung hukum MBG yang mengikat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan program lintas periode pemerintahan.
- Menyusun standardisasi mutu bahan pangan serta mekanisme audit SPPG secara berkala.
- Memperkuat regulasi mengenai keterlibatan petani dan peternak lokal dalam rantai pasok MBG.
- Membangun mekanisme pengawasan independen untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran maupun persoalan kualitas layanan.
LBH Tani Nusantara menyatakan akan turut mengawal proses penguatan regulasi tersebut. Menurut organisasi itu, keberadaan aturan yang jelas diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat berjalan secara berkelanjutan, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku sektor pertanian di daerah.
LBH Tani Nusantara
Jakarta, September 2026


