PANDEGLANG – Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pandeglang saat ini tengah menangani sejumlah perkara berkaitan dengan pidana khusus seperti kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD), dugaan pemotongan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang mendapat sorotan dari publik.
Kasi Intelejen Kejari Pandeglang, Liberty Purba mengatakan, bahwa sebelumnya Kejari Pandeglang telah menerima laporan dari masyarakat terkait 5 kasus tersebut. Dijelaskan Purba, saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para terlapor guna kepentingan lebih lanjut.
“Kita sudah menerima laporan dari masyarakat terkait 5 kasus ini, terlapor juga sudah kita undang untuk hadir kemudian kita juga sudah meminta data – datanya sejauh mana data yang bisa mereka berikan ke kita,” kata Purba saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Selasa (01/12/2020).
Dirinya juga menyampaikan, untuk kasus DD, BPUM, BST dan PKH ini ditemukan di 3 Desa, seperti di Desa Palurahan, Desa Harapan Karya dan Desa Ciseureuheun. Sementara untuk kasus BPNT ditemukan di 2 Kecamatan, yaitu di Kecamatan Koroncong dan Pandeglang.
“Beberapa Kepala Desa sudah hadir, ada juga yang belum hadir, tapi kita sudah berkoordinasi dengan Instansi terkait untuk kesediaannya hadir memberikan data karena mau bagaimanapun data mereka yang punya. Kemudian dari 2 Kecamatan tadi dari Instansi terkaitnya sudah hadir, namun dari pihak agen E-warungnya belum memberikan data ke kita,”ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan Koordinasi dengan pihak yang bersangkutan guna mempermudah pengumpulan bahan keterangan perihal 5 kasus tersebut.
“Sudah kita berikan waktu lah, kurang lebih kita ada waktu berjangkanya, jangan sampai kelamaan, nanti sudah kita panggil belum Juga ngasih data. Ya, nanti kita komunikasikan lagi dengan Instansi terkait,”tandasnya. (Aldo)



