SERANG- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan kepala UPT Malingping berinisial SMD sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan gedung UPTD Samsat Malingping tahun anggaran 2019.
Pengadaan lahan untuk gedung Samsat baru itu berlokasi di Jalan Raya Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malimping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana mengatakan, proses penanganan perkara ini merupakan hasil kerjasama kolaborasi antara tim dari Kejaksaan Lebak dan Kejati Banten.
Penetapan tersangka SMD setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara tersebut.
“Dan hari Rabu (21/4) kemarin kami sudah menetapkan tersangka SMD yang tidak lain merupakan sekertaris tim panitia pengadaan UPTD Samsat Malingping,” ujar Asep saat menggelar pres rilis di kantor Kejati Banten, Kota Serang, Kamis 22 April 2021.
Asep membeberkan SMD merupakan Kepala UPDT Samsat Malingping bertindak sebagai sekertaris panitia pengadaan lahan dalam tim pembebasan lahan untuk pembangunan gedung baru Samsat Malimping.
SMD diduga melakukan praktek pembelian lahan negara dengan harga Rp100 ribu permeter. Sementara negara membayar lebih besar kepada SMD per meter sekitar Rp500 ribu. Jadi, SMD mengambil keuntungan sekitar Rp400 dari luas tanah pengadaan lahan Samsat.
Pada rencana awal sekitar Juli 2020 akan dibelanjakan lahan 10.000 meter persegi untuk gedung Samsat baru. Namun setelah ada recofusing APBD Banten 2020 anggaran berkurang dan hanya bisa dibelanjakan untuk tanah seluas 6.500meter persegi.
“(Luas lahan) Kurang lebih sekitar 6400 an meter persegi. Jadi, perkara ini modus operadinya yang bersangkutan mengetahui persis bahwa dilokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat,” katanya.
“Kemudian dia membeli terlebih dahulu dengan harga Rp100 ribu permeter. Dan kemudian pada saat akan digunakan negara membayar lebih besar daripada jumlah itu kurang lebih sekitar Rp500 ribu,” paparnya.
Asep menegaskan, tindakan SMD telah direncanakan dengan matang sehingga masuk kategori tindak pidana korupsi.
“Karena dia (SMD) tahu persis, hemat saya ini Corruption by Design. Jadi, korupsi yang sudah direncankan,” tegasnya.
Asep tidak menapikan selain AMD akan ada tersangka baru dalam kasus pengadaan lahan samsat tersebut.
Tim penyidik tengah melakukan pendalaman pemeriksaan untuk memperkuat alat bukti demi kepentingan persidangan.
“Kemungkinan ada (tersangka baru), nanti kita lihat dulu tentu kami tidak mau berandai-andai, kami tidak akan menduga-duga. Penetapan tersangka ataupun pihak pihak yang mempertanggungjawabkan pidana tentu dengan alat bukti yang cukup,” ungkap Asep.
“Kami tentu akan bertindak secara profesional secara yuridis normaitf sesuai dengan prosedur hukum acara yang diatur dalam peraturan perindang undangan,” tutupnya (jen/red)



