CILEGON — Salah satu keluarga pasien Jamadar menyesalkan prosedur penanganan pasien Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilegon, lantaran keluarga pasien harus menandatangi surat pernyataan dari pihak Rumah Sakit yang dinilai mengandung unsur paksaan yang harus diterima keluarga pasien.
Lidya, kemenakan dari pasien (Jamadar) mengaku jika pasien merupakan warga Jombang Wetan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang itu, dibawa ke IGD RSUD Cilegon, Minggu (15/8/2021) sore sekitar pukul 16.30 WIB untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun menurutnya, tenaga medis pada IGD RSUD Kota Cilegon terkesan ada dugaan pemaksaan terhadap keluarga pasien untuk menandatangani pernyataan jika pasien terinfeksi virus covid-19.
“Jadi paman saya kan sudah di Swab Antigen, hasil uji labnya dinyatakan negatif. Saat Dokter UGD melakukan tindakan lain (Rontgen) hasil rontgennya Dokter bilang, di paru-paru pasien didiagnosa ada virus, karena paru-parunya terlihat bercak putih dari hasil rontgennya itu. Jadi, ini harus ada tindakan PCR untuk mengetahui apakah terjangkit virus covid-19 apa tidak?” ungkap Lidya, Senin (16/8/2021).
Atas kondisi itu, Lidya bersama anak-anak pasien berunding, sekaligus Lidya menyampaikan bahwa apa yang akan dilakukan Dokter pasti yang terbaik untuk pasien. Tak ayal keluarga pasien menyetujui.
Kemudian, Lidya pun melakukan konsultasi dengan Dokter, dan Dokter pun mengarahkan agar keluarga pasien menandatangi pernyataan yang dibuat pihak RSUD, yang di dalamnya terdapat 8 point pernyataan kesanggupan.
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu meninggal dunia pada saat hasil PCR belum keluar maka keluarga menyatakan setuju proses pemakamannya sesuai standar covid-19. Dan jika keluarga tidak menyetujui, maka pihak IGD tidak akan melakukan tindakan yang lain.
“Kalau seperti itu saya berasumsi pernyataan yang dibuat pihak RSUD untuk keluarga pasien adalah jebakan, kenapa saya bilang jebakan, mending kalau pasien panjang umur sampai hasil PCR keluar, kalau ga panjang umur berarti dengan berat hati keluarga pasien harus setuju kalau pasien dinyatakan pasien covid-19, walaupun kita belum tau hasilnya positif apa negatif.” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Plt Direktur Utama RSUD Cilegon Ujang Iing melalui pesan pendeknya menyatakan bahwa ia akan melakukan rapat internal terkait hal itu.
“Terima kasih informasinya, akan kami rapatkan dengan internal RSUD.” jawabnya singkat.
Sementara itu, terkonfirmasi dari Wali Kota Cilegon bahwa hal itu akan dia tanyakan terlebih dahulu kepada Kepala Bagian Hukum terkait pernyataan tersebut. (Wn).



