Pandeglang — Gerakan Advokasi dan Aksi Keadilan (GAGAK) menyoroti dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan di RSUD Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa tersebut dinilai bukan sekadar persoalan administrasi rumah sakit, melainkan mencerminkan lemahnya keberpihakan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat kecil.
Menurut GAGAK, pasien yang datang dengan harapan mendapatkan pertolongan medis justru diduga dihadapkan pada alasan keterbatasan ruang perawatan. Di balik persoalan itu, terdapat keluarga yang panik, nyawa yang dipertaruhkan, serta masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak layak hanya karena bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
GAGAK menilai dugaan penolakan tersebut merupakan bentuk kegagalan pelayanan publik yang serius. Rumah sakit daerah yang seharusnya menjadi benteng perlindungan masyarakat justru diduga memperlihatkan pelayanan yang birokratis, lamban, dan minim empati terhadap kondisi rakyat.
Situasi disebut semakin memprihatinkan setelah muncul pengakuan dari pihak keluarga pasien terkait dugaan tekanan psikologis dan intimidasi usai persoalan tersebut mencuat ke publik. Jika benar terjadi, maka persoalan ini dinilai tidak lagi semata menyangkut pelayanan kesehatan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kekuasaan terhadap masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan.
“Persoalan ini bukan lagi sekadar soal kamar penuh atau administrasi rumah sakit. Ini tentang bagaimana rakyat kecil diperlakukan ketika berada di titik paling lemah dalam hidupnya. Ketika masyarakat datang membawa BPJS dan berharap pertolongan, mereka justru dihadapkan pada sistem yang dingin dan tidak manusiawi,” ujar Rapiudin selaku Koordinator Lapangan I GAGAK.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat perlindungan rakyat, bukan tempat yang membuat masyarakat merasa ditolak dan dipermalukan karena kondisi ekonomi mereka.
“Yang lebih menyakitkan, muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap keluarga pasien. Jika benar ada pihak tertentu yang mencoba membungkam suara rakyat kecil, maka itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak boleh dibiarkan,” katanya.
GAGAK menilai hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan telah dijamin oleh konstitusi. Karena itu, dugaan penolakan pasien BPJS, khususnya dalam kondisi darurat, dinilai berpotensi menjadi bentuk maladministrasi pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, GAGAK mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Provinsi Banten segera membentuk tim investigasi independen terkait dugaan penolakan pasien BPJS di RSUD Labuan. Selain itu, Direktur RSUD Labuan diminta memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan keluarga pasien.
GAGAK juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan. Aparat penegak hukum pun didesak mengusut apabila ditemukan unsur intimidasi terhadap keluarga pasien.
Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan IGD dan kapasitas rawat inap RSUD Labuan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kami akan terus berdiri bersama masyarakat sampai persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jangan pernah menganggap rakyat kecil akan terus diam ketika hak hidup dan hak kesehatannya diinjak-injak,” tutur Rapiudin.
GAGAK menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut bersama masyarakat, mahasiswa, dan pemuda Banten melalui gerakan moral maupun aksi demonstrasi apabila persoalan itu tidak ditangani secara serius dan transparan.
“Karena kesehatan bukan hadiah dari negara. Kesehatan adalah hak rakyat,” demikian pernyataan GAGAK.


