UPDATENEWS.CO.ID, – SERANG – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, Cucu Supriatna, menegaskan bahwa seluruh pelayanan pajak yang disediakan oleh instansi pemerintah tidak dipungut biaya atau gratis.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Riung Media yang digelar di Aula Krakatau, Kanwil DJP Banten, Selasa 14 Januari 2025.
“Jika ada oknum pajak yang menjadi calo atau meminta biaya tambahan, jangan ragu untuk melaporkan ke bagian Humas atau langsung ke nomor saya. Saya akan menindak tegas hal tersebut,” ujar Cucu dengan tegas.
Ia mengatakan, untuk mendukung keterbukaan dan memastikan pelayanan tetap bersih dalam membangun zona integritas wilayah bebas dari korupsi, DJP Banten menyediakan berbagai saluran pengaduan resmi bagi masyarakat di antaranya adalah:
Kring Pajak: (021) 1500200
Faximile: 021-5251245
Twitter: @kring_pajak
Website: pengaduan@pajak.go.id
Chat Pajak: pajak.go.id
Surat: Ditujukan kepada Direktorat P2Humas
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai prosedur tanpa ada pungutan liar. Jika ada kendala atau penyimpangan, manfaatkan saluran pengaduan tersebut,” tambahnya.
Cucu menegaskan, DJP Banten terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan prinsip transparansi dan integritas.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah praktik korupsi di lingkungan pajak.
Selain itu, Cucu juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang mencoreng nama baik DJP. Mari bersama-sama menjaga integritas lembaga ini,” tutupnya. (Red/Fidz)













