CILEGON – Sebidang tanah milik pribadi di Pasar Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diduga dijadikan lokasi berjualan atau pasar tanpa adanya izin dari pemilik yang sah selama 2 dekade.
Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Hendra Gunawan mengatakan, bahwa tanah seluas ±740 m² itu tercatat milik kliennya atas nama Yanto Gumulya alias Yanto Bin Jam dengan sertifikat hak milik nomor 82/Tamansari.
“Sertifikat itu diterbitkan sejak 30 September 1997 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 22/1977. Dan hingga saat ini status haknya masih aktif di Kantor Pertanahan Kita Cilegon dan belum pernah dialihkan,” kata Hendra kepada awak media, Kamis 25 Juni 2026.
Hendra menegaskan, kliennya mengaku tidak pernah menjual, menyewakan atau memberi izin penggunaan lahan tersebut. Namun, faktanya sejak 2004 lokasi tersebut sudah dijadikan pasar oleh sejumlah pedagang.
“Klien kami tidak pernah menjual, menyewakan maupun memberikan izin kepada siapa pun. Tapi faktanya, selama bertahun-tahun tanah tersebut digunakan dan bahkan ada informasi pungutan retribusi mengatasnamakan Pemerintah Kota Cilegon,” tegasnya.
Hendra juga menyoroti, terkait dugaan adanya potensi penerimaan daerah dari aktivitas pasar di atas tanah pribadi tersebut.
“Jika benar ada penerimaan daerah, maka harus dijelaskan atas dasar hukum apa tanah milik warga dipakai lebih dari 20 tahun. Jangan sampai hak warga negara terabaikan tanpa penyelesaian jelas,” ungkapnya.
Hendra menyampaikan, sebagai bentuk penegasan, kliennya selaku pemilik lahan sudah memasang papan bertuliskan _“Tanah Ini Milik Yanto Gumulya, SHM Nomor 82/Tamansari, Luas 740 M²” di lokasi. Plang itu sudah berdiri lebih dari setahun, tapi aktivitas jual beli tetap berlangsung.
“Papan kepemilikan ini sudah terpasang satu tahun lebih dan masih berdiri kokoh tanpa diganggu gugat, namun aktivitas jual beli di atas lahan klien kami masih tetap ada,” ujarnya.
“Titik koordinat dan lokasi bidang tanah juga sudah dicek dan sesuai dengan data aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN,” sambungnya.
Lebih lanjut Hendra meminta Pemkot Cilegon, khususnya BKAD, Disperindag, dan instansi terkait, untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukumpenggunaan tanah SHM No. 82/Tamansari, siapa pihak yang memberi izin penggunaan lahan, apakah tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Cilegon atau bukan, dan apakah ada penerimaan daerah dari aktivitas pasar di atas tanah itu.
“Kami hanya minta kejelasan dan kepastian hukum. Kalau memang milik warga, haknya harus dihormati. Kalau ada dasar hukumnya, jelaskan terbuka ke publik biar tidak ada dugaan yang merugikan semua pihak,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penulis masih berusaha mengonfirmasi pihak Pemkot Cilegon. (AM)


