PANDEGLANG – Proyek renovasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang dengan nilai anggaran mencapai Rp2,7 miliar menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan pembangunan yang berlokasi di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, tersebut diduga belum dilengkapi papan informasi proyek.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pembangunan, terutama terkait informasi perusahaan pelaksana, sumber anggaran, nilai kontrak, hingga jangka waktu pengerjaan yang seharusnya dapat diketahui masyarakat.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat, menilai tidak adanya papan informasi proyek merupakan kondisi yang janggal. Terlebih, pembangunan tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Proyek ini kan sudah berjalan, tapi plang proyeknya gaib, tidak ada. Padahal anggarannya sangat besar Rp2,7 miliar,” kata Iik kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Menurut Iik, papan informasi proyek merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan pemerintah.
Ia menyebut, informasi mengenai nama perusahaan pelaksana, sumber pendanaan, nilai anggaran, serta durasi pekerjaan harus disampaikan secara terbuka.
“Di plang itu harusnya jelas, CV atau PT apa yang mengerjakan, anggarannya dari mana, nilainya berapa, berapa lama waktu pengerjaannya. Kalau tidak ada, bagaimana publik mau mengawasi? Ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Iik juga mempertanyakan transparansi proyek pembangunan kantor lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pemilu tersebut.
Menurutnya, Bawaslu semestinya turut memastikan keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan institusinya.
“Bawaslu itu tugasnya mengawasi, masa membangun kantornya sendiri saja tidak transparan. Harusnya Bawaslu Pandeglang memberikan contoh yang baik, bukan malah membiarkan proyek siluman,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, AMIRA mendesak pihak pelaksana dan Bawaslu Pandeglang segera memasang papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas detail pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Tentu harus segera ditindaklanjuti. Jangan sampai proyek ini terkesan seperti proyek siluman,” tandasnya.
Bawaslu Mengaku Sudah Ingatkan Kontraktor
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Pandeglang, Jhon Martin, membenarkan bahwa bangunan yang sedang direnovasi tersebut sebelumnya merupakan bekas kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang.
Bangunan itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang selama ini digunakan Bawaslu melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, pihaknya mengusulkan renovasi kepada Bawaslu RI.
“Betul, sebelumnya itu kantor Kesbangpol Pandeglang, kita pinjam pakai. Kemudian, kita mengusulkan untuk direnovasi ke Bawaslu RI,” kata Jhon Martin.
Terkait tidak adanya papan informasi proyek, Jhon mengaku telah beberapa kali mengingatkan kontraktor pelaksana agar memenuhi kewajiban pemasangan papan proyek serta menerapkan standar keselamatan kerja di lokasi pembangunan.
“Sudah, sebelumnya juga sudah kita sampaikan kepada pelaksana supaya plang proyek dan keselamatan kerja diterapkan. Kalau memang belum ada, nanti kita sampaikan lagi,” ungkapnya.
Sorotan terhadap proyek renovasi Kantor Bawaslu Pandeglang senilai Rp2,7 miliar ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan, siapa pelaksananya, serta bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan. Terlebih, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.



