PANDEGLANG, – Proyek renovasi eks Kantor Kesbangpol Kabupaten Pandeglang yang kini dialihfungsikan menjadi Kantor Bawaslu Pandeglang menjadi sorotan. Pasalnya, proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp2,7 miliar tersebut diduga belum dilengkapi papan informasi atau plang proyek di lokasi pekerjaan.
Kondisi itu memicu kritik dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AMIRA Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut bahkan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa apabila pihak terkait tidak segera memasang papan informasi proyek.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat, mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu selama 1×24 jam kepada Bawaslu maupun kontraktor pelaksana untuk memasang plang proyek.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, AMIRA mengaku siap memobilisasi massa untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Pandeglang dan lokasi pembangunan.
“Kami ancam akan aksi. Jika dalam 1×24 jam plang proyek tidak juga dipasang, kami akan mobilisasi massa untuk aksi di depan kantor Bawaslu dan di lokasi proyek,” kata Iik kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi atau formalitas pekerjaan konstruksi. Keberadaannya menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara.
Iik mempertanyakan transparansi proyek tersebut, mulai dari identitas perusahaan pelaksana, nilai kontrak, hingga jangka waktu pengerjaan.
“Ini uang rakyat, tapi rakyat tidak boleh tahu siapa yang mengerjakan, berapa lama dikerjakan, dan dari mana anggarannya. Ini sudah keterlaluan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas seharusnya jadi contoh, bukan malah melanggar,” tegasnya.
Ia juga menilai ketiadaan papan informasi dapat mempersulit masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Bahkan, Iik khawatir kondisi itu membuka ruang munculnya dugaan penyimpangan apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
“Plang proyek gaib, tapi anggarannya nyata Rp2,7 miliar. Kami menduga ada yang sengaja ditutupi. Makanya kami akan aksi untuk mendesak transparansi,” ujarnya.
Iik menegaskan, rencana aksi tersebut merupakan bentuk dorongan agar penggunaan anggaran negara dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
“Ini langkah awal. Kami tidak akan diam, pembangunan kantor pengawas pemilu harus diawasi juga oleh rakyat,” sambungnya.
Bawaslu Akui Sudah Berulang Kali Ingatkan Kontraktor
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekretariat Bawaslu Pandeglang, Jhon Martin, menjelaskan bahwa bangunan yang sedang direnovasi tersebut sebelumnya merupakan kantor Kesbangpol Kabupaten Pandeglang dan berstatus aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, bangunan tersebut saat ini digunakan Bawaslu melalui mekanisme pinjam pakai. Adapun usulan renovasi telah disampaikan kepada Bawaslu RI.
“Betul, sebelumnya itu kantor Kesbangpol Pandeglang, kita pinjam pakai. Kemudian, kita mengusulkan untuk direnovasi ke Bawaslu RI,” kata Jhon Martin.
Terkait belum terpasangnya papan informasi proyek, Jhon mengaku pihaknya telah beberapa kali mengingatkan kontraktor pelaksana agar memasang plang proyek sekaligus menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Sudah, sebelumnya juga sudah kita sampaikan kepada pelaksana supaya plang proyek dan keselamatan kerja diterapkan. Kalau memang belum ada, nanti kita sampaikan lagi,” tandasnya.
Sorotan terhadap proyek renovasi senilai Rp2,7 miliar ini pun menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara. Terlebih, pembangunan tersebut berada di lingkungan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan penyelenggaraan pemilu.



