• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Minggu, November 9, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pengedarkan Obat – obat Terlarang

by admin
3 Oktober 2019
in Headline
0
Satresnarkoba Polres Pandeglang Amankan Pelaku Pengedarkan Obat – obat Terlarang
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Satuan Reserse narkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang remaja pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, pada Hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019, pukul 01.00 Wib.

Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono membenarkan atas ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 170 / X / RES.4.2 / Resnarkoba Tanggal : 02 Oktober 2019..

“Bedasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi obat-obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan seorang Remaja IY (25) pelaku Tindak Pidana Narkoba sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang warga Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang,” Kata Indra, Kamis (03/10/19).

Masih dikatakan Indra, setelah Tim melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah sepatu warna hitam bermerk adidas yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan mf (HEXYMER) dengan isi sepuluh butir, satu bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan mf (HEXYMER) dengan isi lima belas butir, satu bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dengan isi 5 lima butir, dan 1 satu bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dengan isi tiga butir dengan jumlah keseluruhan sembilan puluh tiga butir obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER), satu bungkus plastic kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat tiga lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi sepuluh butir, satu lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi tiga butir, satu lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi dua butir, dengan jumlah keseluruhan tiga Puluh lima butir obat merk TRAMADOL HCI dan delapan lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi sepuluh butir, satu lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi dua butir dan satu lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi satu butir dengan jumlah keseluruhan delapan puluh tiga butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL.

“”Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya Kemudian hasil penjualan saat pemriksaan sebanyak Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang,” Ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan sebagaimana di atur dalam pasal 196;Jo 197 UU No 36 Thn 2009.

“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tandasnya. (Aldo)

Tags: Berita BantenBerita nasionalBerita PandeglangBerita terkiniPolda Banten
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

9 November 2025
Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

9 November 2025
Prabowo Resmikan PT Lotte Chemical Indonesia, PLN Dukung Penguatan Sistem Kelistrikan di Kawasan Industri Cilegon

Prabowo Resmikan PT Lotte Chemical Indonesia, PLN Dukung Penguatan Sistem Kelistrikan di Kawasan Industri Cilegon

7 November 2025
LOTTE Chemical Indonesia Resmikan Pabrik Petrokimia Terintegrasi Berkelas Dunia di Cilegon, Targetkan Pasar Asia Tenggara dan Mendukung Hilirisasi Industri Nasional

LOTTE Chemical Indonesia Resmikan Pabrik Petrokimia Terintegrasi Berkelas Dunia di Cilegon, Targetkan Pasar Asia Tenggara dan Mendukung Hilirisasi Industri Nasional

7 November 2025

Recent News

Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

Hasil Musprov SMSI Banten 2025, Lesman Bangun Kembali Nahkodai SMSI Banten: Prioritaskan Konsolidasi dan Kemajuan Pers Digital

9 November 2025
Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

Gubernur Andra Soni Lepas Lomba Lari Ekbispar Banten 5K 2025

9 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In