SERANG, – Kepolisian Resor (Polres) Serang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika sintetis yang diduga beroperasi lintas provinsi.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial NS (31) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diduga berperan sebagai pemasok cairan sintetis jenis spray dan bibit narkotika sintetis.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 81 botol besar dan 84 botol kecil berisi cairan sintetis siap edar, 28 paket bibit narkotika sintetis dengan berat bruto sekitar 280 gram, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Serang.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap paket tersebut, petugas menemukan satu botol cairan spray yang diduga mengandung narkotika sintetis. Paket diketahui dikirim dari wilayah Bogor dengan identitas penerima yang tidak lengkap. Temuan itu kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya mengarah kepada tersangka,” ujar Andri, Kamis (2/7/2026).
Berbekal hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak ke Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dan mengamankan NS di kediamannya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika sintetis di sebuah rumah kos yang berada tidak jauh dari lokasi tempat tinggalnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan kembali menemukan puluhan botol cairan sintetis siap edar, bibit narkotika sintetis, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan hampir Rp1 miliar. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran narkotika sintetis yang dapat membahayakan masyarakat,” kata Andri.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengungkapkan bahwa cairan sintetis yang disita memiliki nilai ekonomi cukup tinggi di pasaran.
Untuk satu botol kecil dipasarkan sekitar Rp1,5 juta, sedangkan botol berukuran besar dijual hingga Rp3 juta. Adapun bibit narkotika sintetis per bungkus diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Instagram.
“Kami telah mengidentifikasi akun yang diduga terkait dengan pemasok tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika sintetis ini,” jelas Bondan.
Saat ini NS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus peredaran narkotika sintetis tersebut. (RED)


