SERANG – Warga Kampung Ocid, Desa Ciegal, Kabupaten Serang, antusias menyabut pelaksanaan Pilkada Serang 2020, dari pantauan dilokasi sejak pukul 7:30 Wib masyarakat mulai berdatangan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka mencoblos.
“Saya datang kesini menggunakan hak suara saya sebagai partisipasi di pilkada swrang semoga berjalan lancar,” ucap Fajri saat ditemui usai melakukan pencoblosan di TPS 04 Desa Ciegal. Rabu 9 Desember 2020.
Pemilihan kali ini, dikatakan Fajri, memiliki tantangan tersendiri karena dihadapkan dengan pandemi, namun demikian, Fajri merasa tidak khawatir terjadinya potensi penyebaran covid-19 dilingkungan TPS.
“Kita ngga khawatir karena panitia kan sudah menyiapkan standar covid-19, Jadi ngga usah khawatir berlebihan lah,” katanya.
Meski tidak mengenal sosok calon, Fajri memastikan kedua calon yang bertarung yakni nomor urut 1, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan nomor urut 2 Nasrul Ulum-Eki Baihaki, merupakan putra putri terbaik Serang yang memiliki kemampuan untuk membawa kemajuan daerah.
“Sebetulnya saya ngga kenal sama kedua calon itu, cuma sedikit tau aja dari informasi dan foto-foto yang tersebar gitu,” terangnya.
Jika ada yang terpilih, sambung Fajri, warga tidak memandang siapapun calonya yang penting peduli terhadap kondisi masyarakat. Yang jelas, kata dia, masyarakat Kibin butuh perlindungan kerja dan kesejahteraan dari pemerintah.
Fajri pun berharap, pemimpin yang terpilih nanti dapat merealisasikan janjI-janji politiknya kepada masyarakat. “Semoga pemimpin yang terpilih nanti dapat memimpin Kabupaten serang dengan amanah, jujur dan menempati janjinya,” paparnya.
Sementara itu, Ketua KPPS 04, Hidayatullah mengatakan, masyarakat harus tepat waktu mendatangi TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan KPU.
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara kita mulai pukul 7 :00 Wib, nah sekarang ini pukul 11 :00 sudah ada 40 persen yang menggunakan hak suaranya,” katanya.
Ia menyebut, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 terdapat sekitar 274 pemilih, berdasarkan ketentuan waktu pemilihan terjadwal sampai pukul 13:00 Wib. Jika ada warga yang datang ke TPS melebihi batas waktu yang ditentukan, kata dia, maka konsekuesniya warga tidak dapat menggunakan hak suaranya.
“Nah aturannya itu kan jam 13:00 Wib sudah selesai, setelah itu langsung kita lakukan penghitungan suara,” pungkasnya, (jen/red)