SERANG — Kabar baik bagi masyarakat Banten menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kebijakan pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi atau denda.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah diteken Gubernur Banten Andra Soni.
Gubernur Andra Soni mengatakan, program tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Andra Soni di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Minggu (16/8/2026) malam.
Ada Tiga Skema Insentif Pajak
Dalam kebijakan tahun 2026 tersebut, Pemprov Banten menetapkan tiga skema utama insentif PKB yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Pertama, diskon pokok PKB sebesar 5 persen. Insentif ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Potongan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang memenuhi kewajibannya. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menekan potensi tunggakan pajak kendaraan.
Kedua, diskon PKB untuk kendaraan yang melakukan mutasi ke Banten.
Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen. Sementara kendaraan atas nama perusahaan mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen.
Program tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.
Pemprov Banten berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat maupun dunia usaha yang menggunakan kendaraan di wilayah Banten tetapi kendaraannya masih terdaftar di luar daerah agar segera melakukan proses pendaftaran dan mutasi kendaraan ke Banten.
Dengan demikian, basis wajib pajak di Banten diharapkan semakin luas dan potensi penerimaan daerah dapat meningkat.
Ketiga, bebas denda PKB.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan juga mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi atau denda PKB.
Pembebasan denda tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Jangan Tunggu Program Berikutnya
Andra Soni menegaskan, program insentif pajak tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan dan keberlanjutan fiskal daerah.
“Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Pemprov Banten juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan program insentif tersebut sebagai alasan untuk menunda pembayaran pajak dengan harapan akan kembali ada program serupa pada tahun-tahun berikutnya.
Insentif fiskal 2026 diharapkan menjadi momentum untuk mengurangi tunggakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak kendaraan, sekaligus menjaga kesinambungan penerimaan daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Banten diminta memanfaatkan periode insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan membayar pajak kendaraan juga menjadi salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Provinsi Banten.



