SERANG, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) Kota Serang, memberikan reward apresiasi atau penghargaan kepada 81 masyarakat Wajib Pajak yang paling taat membayar pajak di wilayah hukum Kota Serang.
Penghargaan itu diberikan di momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, yang di laksanakan di UPT Samsat Serang Kota dengan tajuk “Semarak HUT RI ke-81” pada Sabtu 15 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rd Berly Rizki Natakusumah mengatakan, penghargaan yang dilakukan UPT Samsat Serang Kota sukses memuliakan masyarakat pembayar pajak di tengah tantangan ekonomi.
“Inisiasi Kepala UPT Kota Serang Alhamdulillah begitu meriah memuliakan masyarakat Kota Serang yang merupakan wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Serang. Merupakan apresiasi kepada bapak ibu yang terpilih mengingat bapak ibu teladan,” ucap Berly.
Menurutnya, dalam rangka mendorong pembangunan daerah, perlu terobosan ketepatan waktu dalam membayar pajak. Dia mengajak seluruh masyarakat berlomba-lomba dalam membayar pajak, karena hasil pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
“Ini apresiasi istiqomah untuk membangun Banten karena partisipasi ibu bapak membayar pajak keberlangsungan membangun Banten ini semangat juang 45, konsisten untuk memilih tidak menunggak,” terangnya..
Pada kesempatan itu, Berly juga mengingatkan, bahwa penerimaan dari sektor pajak ini berbanding lurus dengan fasilitas publik serta program kesejahteraan yang dinikmati masyarakat.
“Kita berharap masyarakat yang menunggak supaya bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan, agar jalan-jalan tidak rusak, pendidikan gratis, kita mau bantuan sosial besar,” paparnya.
Sementara, Plt. Kepala UPT Samsat Serang Kota, Ratu Ema Mahfudloh, mengatakan 81 penerima penghargaan ini disaring secara ketat melalui sistem data informasi.
Kriterianya, kata Ema, mencakup masyarakat yang melakukan proses daftar ulang (DU 1), lalu mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, serta penggantian STNK, dengan syarat utama tidak memiliki tunggakan pajak.
“Ini murni untuk masyarakat, tidak ada satupun pegawai yang menerima reward. Tidak boleh ada ikatan keluarga maupun sanak saudara pegawai. Ini murni dan real untuk wajib pajak yang terdaftar di sistem,” katanya.
Ema menerangkan, jika acara tersebut didukung penuh oleh berbagai pihak dan mitra kerja, mulai dari Kepolisian, Jasa Raharja, Bank Banten, hingga asosiasi dealer kendaraan di wilayah hukum Serang Kota.
Selain itu, lanjut Ema, pihaknya juga merangkul pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk membuka lapak dagangan di lokasi acara.
“Hari ini memang sengaja untuk semarak RI. Agenda utama mengapresiasi 81 wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan,” tandasnya. (ADV)



