CILEGON — Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini dia sampaikan pada konferensi pers di Polsek Pulomerak, Selasa (25 Mei 2021).
Berawal dari informasi yang bersumber dari masyarakat ihwal maraknya prostitusi online, anggota Polsek Pulomerak bersama tim serse melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tindak pidana penyedia jasa esek-esek.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, banyak terjadi tindak pidana perdagangan orang. Bersyukur Kapolsek Pulomerak beserta anggota berhasil mengungkap kasus tersebut.” Ujar AKBP Sigit Haryono.
Ia berharap harap, Masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Sementara itu, Kapolsek Pulomerak Kompol Akbar mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor beserta STNK, uang tunai satu juta rupiah, bukti chat WA dan 2 unit hp.
Pelaku berinisial MS alias SeL, mengaku sudah 2 tahun menjalani profesi tersebut. Dirinya hanya mendapat fee sebesar dua ratus ribu rupiah dari setiap transaksi yang dilakukan. Sementara untuk tarif sendiri dalam satu kali transaksi sebesar satu juta rupiah perorang.
Akibat perbuatannya, SL terancam hukuman minimal 1,5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (Aghata).





Discussion about this post