PANDEGLANG – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang diberi sanksi sosial akibat tidak menggunakan maskes saat pelaksanaan rajia penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di sejumlah Kantor OPD Kabupaten Pandeglang, Senin (07/09/2020).
Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang Ramadhani mengatakan, pelaksanaan rajia ini sebagai awal penerapan Peraturan Bubati (Perbup) Pandeglang nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Menurutnya, sebelum dioptimalkan kepada masyarakat Perbup tersebut terlebih dahulu harus diterapkan oleh para ASN yang bertugas dilingkungan Pemkab Pandeglang. Ia juga menghimbau agar para ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Sebelum optimal kepada masyarakat, dikalangan OPD dulu harus diterapkan,” kata Ramadhani.
Dikatakannya, sidak ini akan terus dilakukan secara continue agar para ASN ditiap OPD dapat mentaati Peraturan Bubati (Perbup) Pandeglang nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.
“Kita akan lakukan satu minggu sekali, dengan rajia ini saya ingin ada efek jera agar melaksanakan kewajiban memakai masker,”ungkapnya.
Dirinya menegaskan, jika pada rajia berikutnya para ASN ini terjaring kembali, tentu pihaknya akan memberi sanksi lebih berat lagi.
“Kalau sekarang hanya bersih -bersih dan push up 10 kali, bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Entus Bakti mengatakan, rajia penerapan Peraturan Bubati (Perbup) Pandeglang nomor 55 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 ini, dilakukan di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang.
“Rajia penerapan Perbup ini dilaksanakan di 33 OPD, sedikitnya ada 63 pelanggar yang merupakan ASN dilingkungan Pemkab Pandeglang,”pungkasnya. (Aldo)













