SERANG – Sejumlah warga mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang di Jalan Raya Palka Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Serang. Senin (14/12/2020).
Salah seorang Warga Kabupaten Serang,
Kholid Mifdar, mengatakan, kedatanganya sebagai bentuk dukungan dan suport dalam mengawal proses penegakan hukum di Bawaslu Kabupaten Serang.
Kata dia, Masyarakat memiliki perananan penting untuk menegakan demokrasi yang bermoral termasuk mengontrol penegakan hukum dugaan pelanggaran Pilkada agar tidak ada campur tangan dan intevensi dari pihak manapun terhadap Bawaslu.
“Kenapa saya harus suport Bawaslu?, karena memang fungsi bawaslu adalah suatu lembaga yang sengaja di bentuk dan digajih rakyat untuk menangani sengketa dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran Pilkada,” katanya kepada awak media.
“Jika laporan pelanggaran-pelanggaran Pilkada tidak diindahkan, Artinya dinihilkan tidak disikapi sesuai aturan, berarti Bawaslu dibentuk untuk membunuh demokrasi,” sambungnya.
Kholid menuding, rangkaian pesta demokrasi hingga puncaknya di hari pencoblosan Pilkada Serang berjalan dengan buruk lantaran diduga ada tindakan politik uang dikemas terstruktur dan sistematis oleh salah satu calon untuk mempengaruhi sikap politik pemilih demi mempertahankan kepentingan politiknya.
“Kalau pelanggaran Money Politic (politik uang,red) secara masif, terustruktur dan sistematis ini dibiarkan. Artinya makna demokrasi telah berbeda,” Tegasnya.
Kultur politik uang, sambung Kholid, mencerminkan keserakahan elit politik untuk menghahalkan segala cara demi meraup kekuasaan, Ia pun mencontohkan politik uang tak ubahnya politik binatang.
“Nah kalau yang banyak uang yang menang bagaimana kalau bangsa binatang yang lebih dulu banyak uang. Artinya bangsa manusia akan dipimpin oleh bangsa binatang yang terus menang,” tegasnya.
“Kalau bicara sistemnya seperti ini, artinya kita sama saja menempatkan demokrasi ini sebagai sarana untuk memilih pemimpin binatang,” paparnya.
Sejauh ini, sambung dia, banyak warga serang yang sudah melaporkan hasil temuan dugaan politik uang ke Bawaslu Serang, untuk itu, pihaknya akan mengawal penegakan hukum di Bawaslu
“Kalau laporan ini ngga diindahkan pertama, pasti akan menjadi konflik horizontal, kedua, akan menjadi mosi tidak percaya masyarakat kepada bawaslu. Ketiga, kalau tidak ditindak sama saja kita memberiarkan masyarakat serang demokrasi yang tidak bermoral,” ungkapnya.
Senada,Wahyudin, Warga Serang Utara, menambahkan, Bawaslu harus tegas serta tidak tebang pemilih dalam melakukan penindakan laporan dugaan politik uang yang tersebar di berbagai Kecamatan di Serang.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Serang itu menegaskan, secara kasat mata dugaan money politik telah tersebar luas baik melalui bukti video di berbagai media sosial maupun temuan dirinya langsung dilapangan.
“Kami juga menemukan dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 (Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa,red),” katanya.
Adapun hasil temuan dugaan money politik, Wahyudin mengaku, pihaknya telah melaporkan ke Bawaslu, dengan begitu, kata dia, Bawaslu harus menindaklanjuti seluruh laporan dugaan money politik yang diduga dilakukan calon Petahan Tatu-Pandji.
“Itu semua sudah kita laporkan, Jadi kita akan mengawal (Bawaslu,red) agar Bawaslu ini mampu mengambil tindakan-tindakan tegas dalam mengawal proses demorkarasi yang sehat,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, pihaknya akan memproses seluruh laporan dugaan Pelanggaran Pilkada sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Laporan yang sudah masuk ke Kita (Bawaslu,red) terkait dugaan pelanggaran (Pilkada,red) yang sudah terjadi, dimulai hari ini kita proses,” katanya.
“Prinsipnya kalau ada dugaan pelanggaran atau laporan yang masuk ke kita (Bawaslu,red) kita memproses itu sesuai mekanisme,” tutupnya, (jen/red).
Kawal Laporan Dugaan Politik Uang, Warga Gruduk Kantor Bawaslu Serang



