SERANG – Kuasa hukum Pemerintah Provinsi Banten Asep Abdullah Busro menuding tindakan Jaringan Pemudan dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) yang telah melaporkan Gubernur Banten ke KPK dengan klausul Gubernur terlibat dalam tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren tahun anggaran 2020 merupakan tuduhan tidak berdasar.
Asep menganggap konten laporan yang disampaikan JPMI ke KPK ada unsur penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik tentu akan dilaporkan sesuai mekanisme hukum.
“Dan pak Gubernur meminta saya untuk segera memproses hukum pihak-pihak yang diduga telah melaTidak ada urgensi dan relevansi daripada KPK untuk mengambil alhi penanganan perkara ini,” ujar Asep Busro kepada wartawan di Kota Serang, Sabtu 1 Mei 2021
Asep menyebut, kehadiran KPK tidak diperlukan untuk menangani perkara korupsi dana hibah Ponpes karena sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Banten.
“Saya pikir KPK tidak perlu (tutun tangan) karena di negara kita memiliki tiga lembaga insitusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Jadi, perkara ini saya pikir sudah cukup ditangani insitusi Kejati Banten saja, kita memahami kejaksaan memiliki dasar Undang-Undang Kejaksaan untuk menangani perkara tipikor,” katanya
Meski begitu, Asep tidak menapikan memang dulu sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) surat kesepakatan bersama tiga insitusi antara Polri, KPK dan Kejaksaan.
Selain itu, muncul Perpres nomor 102 tahun 2020 mengenai supervisi KPK, artinya KPK perlu menempuh proses ke kapolri, Jaksa Agung tidak semerta-merta ada laporan langsung ditake over.
“KPK harus membuat surat suverfisi dulu mengevaluasi penanganan perkara yang ditangani kejaksaan kalau dianggkap tidak ada perkembangan baru,” terang Asep
Apalagi sambung Asep, penanganan perkara ini hingga penyidikan Kejaksaan Tinggi terlihat progres, masa lembaga yang sudah baik melukan penyeleidikan tidak diindahkan itu sangat tidak etis.
“Saya pikir itu merupakan langkah kontra produktif yang secara tidak langsung seolah-olah menurunkan marwah, martabat, Kejaksaan. Mereka sudah profesional, resfonsip, memiliki kompetensi untuk menangani perkara di Banten,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu 28 April 2021 JPMI secara resmi melakukan pelaporan dugaan korupsi dana hibah Ponpes ke KPK.
Dalam laporan itu menyeret tiga nama antara lain Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekertaris Daerah Banten Al Muktabar, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti. (Jen/red)



