Pandeglang, – Saat ini perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial (Y) terhadap gadis berusia 18 tahun asal Kecamatan Majasari, memasuki tahapan baru.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Oktavianne mengatakan bahwa berkas dari oknum kasus pelecehan oknum DPRD Pandeglang dari penyidik Polres Pandeglang sudah kembali ke Kejaksaan.
“Jadi kemarin, berkas perkara sudah kembali lagi ke Kejaksaan dan Alhamdulillah sudah diselesaikan oleh pihak JPU dan kita sudah menyatakan berkas lengkap P21,” ungkapnya.
Untuk tahap 2 lanjutnya, pihaknya menunggu dari pihak kepolisian mengantarkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
“Nah itu biasanya memerlukan proses, biasanya kalo dipanggil satu atau dua kali gak mau, tiga kali langsung paksa.” jelasnya.
“Kami (Kejaksaan-red) menunggu, kapan mau dibawa tersangka dan barang buktinya, Ya kita harap si bisa cepet.” tambahnya
Kendati demikian, jika di tahap 2 ini tersangka dan barang buktinya sekaligus beberapa berkas sudah komplit, pihaknya akan melimpah berkas tersebut ke pengadilan.
“Nah, kalo sudah tahap dua tersangka dan barang buktinya sudah ada, baru setelah diselesaikan administrasinya kita limpah ke pengadilan. Menunggu penetapan untuk persidangan,” Tutupnya.
(fdz)



