SERANG – Sekretariat DPRD Provinsi Banten komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan, Aspirasi dan Humas Sekretariat DPRD Provinsi Banten Subhan Setiabudi usai kegiatan visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kepada PPID Sekretariat DPRD Provinsi Banten pada Rabu, (10/11/2023).
Subhan mengatakan, bahwa selama ini PPID Sekretariat DPRD Provinsi Banten selalu kooperatif dalam memberikan informasi publik kepada setiap pemohon, selain itu Sekretariat DPRD Banten telah melengkapi dokumen indikator keterbukaan informasi publik serta aktif dalam mempublikasikan informasi publik melalui situs website yang dimilikinya.
“Kami berkomitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,’ ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyampaikan, bahwa visitasi hari ini dilakukan ke PPID seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Banten dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023.
Tujuannya, lanjut Toni, untuk mengklarifikasi indikator 3 dan 4 dari kuesioner yang sudah diserahkan oleh PPID Sekretariat DPRD Banten terkait dengan beberapa item, diantaranya adalah pengecekan struktur PPID, SK PPID dan SOP yang dijadikan landasan PPID Sekretariat DPRD Banten untuk menerima permohonan informasi publik.
“Alhamdulillah PPID Sekretariatt DPRD Provinsi Banten terus melakukan peningkatan dalam rangka mewujudkan Keterbukaan informasi publik. Ada beberapa catatan dari kami sebagai perbaikan dokumen yang menyesuaikan dengan PerKI No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tuturnya.
Toni menilai keterbukaan informasi di sekretariat DPRD Banten saat ini sudah cukup baik, ia berharap penilaian Keterbukaan informasi publik yang diraih oleh Sekretariat DPRD Banten dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“PPID Sekretariat DPRD Banten sudah baik, Karena selain sering nya konsultasi dengan kami, Tentu ada beberapa masukan dan saran dari kami. Selain fisik berkas yang kami periksa, juga situs website nya juga kita pantau, dan cukup bagus,” tuturnya.
Ditempat yang sama Analis Pranata Kehumasan pada Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Ibud Syihabudin mengatakan, bahwa PPID Sekretariat DPRD Provinsi Banten akan terus berupaya membenahi PPID yang ada di sekretariat DPRD Banten sehingga mewujudkan badan publik informatif.
“Kami ucapkan terimakasih kepada KI Banten yang sudah memberikan saran dan masukan yang sangat positif dan membangun. Kami juga siap melaksanakan segala arahan yang diberikan KI Banten guna mewujudkan keterbukaan informasi publik pada sekretariat DPRD Banten,” tukasnya. ***



