SERANG, – Ditreskrimsus Polda Banten menangkap Charlie Chandra terkait kasus pemalsuan surat tanah seluas 8,7 ribu meter di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penangkapan dilakukan Senin malam, 19 Mei 2025, di kediamannya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka Charlie Chandra itu diduga melakukan proses balik nama SHM atas nama almarhum ayahnya Sumitra Chandra.
Namun, proses balik nama itu dengan cara tidak benar, yaitu memalsukan cap jempol milik pemilik asli.
“Kalau yang bersangkutan berkoar-koar itu tanah bapak saya memang betul, tapi perolehan nya dengan cara yang tidak sah dengan memalsukan cap jempol milik pemilik asli,” katanya, Selasa 20 Mei 2025.
“Jadi perkara sebenarnya Charlie Chandra ini menggunakan sertifikat milik bapaknya Sumitra Chandra, yang mana bapaknya sendiri ini juga seorang DPO yang mana perkara pokoknya sudah divonis oleh pengadilan Jakarta Utara dan sudah inkrah,” ucap Dian.
Bahkan, lanjut Dian, pembatalan SHM dan AJB ketika dicek di kanwil Kecamatan Teluk Naga tidak terdaftar.
“Bahkan juga sudah ada pembatalan SHM dari kanwil dan AJB juga sudah dicek di Kecamatan Teluk Naga, AJB nya tidak terdaftar, itu fakta yang sesungguhnya,” ucap Dian.
Padahal tersangka sudah mengetahui bahwa tanah tersebut bermasalah dan dikuatkan dengan surat keterangan.
“Sudah mengetahui, dan dikuatkan lagi dengan membuat surat keterangan bahwa yang bersangkutan menguasai fisik. Tapi faktanya fisik di lapangan punyanya PT MPM, tapi selama ini digoreng,” jelasnya.
Dian membantah pihaknya telah melakukan kriminalisasi atas penangkapan dan penetapan tersangka Charlie Chandra.
Dian menuturkan bahwa tersangka Charlie Chandra sempat membuat penggiringan opini menjadi korban kriminalisasi oleh pihak kepolisian saat perkara ini dilakukan penyelidikan awal.
“Tidak ada kriminalisasi, ini adalah dasarnya laporan polisi yang dilakukan oleh korban di Polda metro yang dilimpahkan kepada Polda Banten untuk kita tangani sampai tuntas,” tambah Dian.
Saat ini, Charlie Chandra telah ditahan di ruang tahanan Polda Banten. Ia dijerat pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
“Polda Banten telah melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) Bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tutup Dian. (RED)



