SERANG, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, kasus ini terungkap pada 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24).
“Para tersangka melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual sebagai LPG nonsubsidi,” kata Bronto dalam konferensi pers, Rabu, 15 April 2026.
Menurut dia, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar enam bulan di sebuah gudang milik tersangka AR yang juga merupakan pemilik pangkalan LPG. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kilogram hasil pemindahan ilegal.
Modus yang digunakan yakni dengan memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. LPG subsidi tersebut dibeli seharga Rp16 ribu per tabung, lalu dijual kembali dalam bentuk LPG 12 kilogram seharga Rp120 ribu per tabung.
Bronto menegaskan, penggunaan LPG subsidi dari jatah pangkalan milik tersangka berdampak langsung pada berkurangnya distribusi bagi masyarakat yang berhak. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp626,3 juta.
Kepala Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Dhoni Erwanto menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.
AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku pemindahan gas, sementara KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan hasil oplosan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan serta segera melapor apabila menemukan pelanggaran. (RED)


