AMBON — Aktivis Muda Maluku, Samil Rahareng, meminta Pemerintah Kota Ambon menjelaskan dasar hukum penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Yapono, Pieter Saimima, yang disebut masih menjabat pada 2026, meski masa penugasan dalam surat keputusan awal tercatat berakhir pada September 2024.
Samil juga mendesak Komisi II DPRD Kota Ambon memeriksa legalitas penugasan tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap perusahaan umum daerah.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 609 Tahun 2024, Pieter Saimima ditugaskan sebagai Plt Direktur Tirta Yapono sejak 1 Maret hingga 1 September 2024. Namun, menurut Samil, keberlanjutan penugasan setelah periode tersebut perlu mendapat penjelasan resmi, termasuk mengenai ada atau tidaknya keputusan lanjutan.
“Jika masa penugasan dalam SK berakhir pada 1 September 2024, publik berhak mengetahui dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan penugasan tersebut. Apakah ada keputusan baru dan bagaimana mekanismenya? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” kata Samil.
Ia turut menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum. Menurutnya, ketentuan yang relevan dalam regulasi tersebut perlu menjadi bahan pemeriksaan untuk menilai kesesuaian penugasan dengan aturan yang berlaku.
Samil meminta Pemerintah Kota Ambon menelaah dokumen pengangkatan awal, keputusan lanjutan apabila ada, kewenangan penunjukan, serta ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan tugas.
“Setiap penugasan jabatan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan agar masyarakat mengetahui bagaimana status jabatan tersebut diatur,” ujarnya.
Samil juga meminta Komisi II DPRD Kota Ambon tidak mengabaikan persoalan kepastian hukum dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Yapono. Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan daerah tidak hanya menyangkut anggaran dan pelayanan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi serta tata kelola organisasi.
Ia mendesak Komisi II meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon dan memeriksa dokumen yang menjadi dasar penugasan Plt Direktur saat ini.
“Komisi II perlu meminta penjelasan resmi, memeriksa keputusan pengangkatan dan keputusan lanjutan jika ada, serta memastikan semuanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Samil.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi. Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian regulasi harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan pihak berwenang.
“Ini bukan vonis bahwa telah terjadi pelanggaran. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara transparan agar kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Samil berharap Pemerintah Kota Ambon dan DPRD memberikan penjelasan terbuka mengenai status penugasan Plt Direktur Tirta Yapono sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan dokumen dan peraturan yang berlaku.
Samil Rahareng
Aktivis Muda Maluku, Kota Ambon


