AMBON — Aktivis Muda Maluku, Samil Rahareng, meminta Komisi II DPRD Kota Ambon memperluas pengawasan terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Yapono. Ia menilai, pengawasan tidak cukup hanya berfokus pada evaluasi anggaran, tetapi juga perlu mencakup legalitas jabatan pimpinan, kepatuhan terhadap regulasi, dan tata kelola perusahaan.
Samil menyoroti Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 609 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Yapono. Dalam keputusan tersebut, Ir. Pieter Saimima, M.Si., ditugaskan sebagai Plt Direktur terhitung sejak 1 Maret hingga 1 September 2024.
Keputusan itu juga mencantumkan tugas untuk mempersiapkan calon direktur dan dewan pengawas definitif serta melakukan pembenahan manajemen perusahaan.
Namun, berdasarkan informasi pemberitaan media yang disoroti Samil, Pieter Saimima masih disebut menjabat sebagai Plt Direktur hingga 2026. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ambon, terutama mengenai dasar hukum yang digunakan setelah masa penugasan dalam keputusan awal berakhir.
“DPRD perlu meminta penjelasan apakah terdapat keputusan perpanjangan atau keputusan baru yang menjadi dasar hukum penugasan selanjutnya. Persoalan ini harus diperiksa secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” kata Samil.
Ia menegaskan, sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Menurut dia, pemeriksaan dokumen resmi diperlukan untuk memastikan status penugasan Plt Direktur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain keputusan wali kota, Samil meminta Komisi II DPRD Kota Ambon mengkaji kesesuaian penugasan tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum, khususnya Pasal 24.
Menurut Samil, ketentuan tersebut perlu ditelaah secara utuh dengan mempertimbangkan kondisi jabatan, mekanisme penunjukan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta jangka waktu pelaksanaan tugas.
Ia juga menilai, pemeriksaan perlu membedakan dasar hukum pengangkatan awal pada Maret 2024 dengan dasar hukum yang digunakan untuk melanjutkan penugasan setelah Permendagri tersebut berlaku.
“Periksa keputusan awal, keputusan lanjutan jika ada, serta kesesuaiannya dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Jika sudah sesuai, jelaskan kepada publik berdasarkan dokumen. Jika ditemukan persoalan, lakukan evaluasi melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Samil menilai pengawasan terhadap Perumda Tirta Yapono perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, evaluasi anggaran harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan aspek manajemen, kepatuhan hukum, dan pertanggungjawaban perusahaan.
Ia meminta Komisi II DPRD Kota Ambon meminta keterangan resmi dari pemerintah daerah dan manajemen Perumda Tirta Yapono, sekaligus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan status jabatan Plt Direktur.
Setidaknya, terdapat empat hal yang menurutnya perlu ditindaklanjuti, yakni memastikan dasar hukum penugasan setelah 1 September 2024, memeriksa ada atau tidaknya keputusan perpanjangan maupun pengangkatan baru, menguji kesesuaian penugasan dengan regulasi, serta mengevaluasi tata kelola perusahaan secara menyeluruh.
“Pengawasan harus berjalan secara komprehensif. Anggaran perlu diawasi, legalitas jabatan harus diperiksa, dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus dipastikan,” kata Samil.
Menurut Samil, Perumda Tirta Yapono memiliki peran penting dalam pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Ambon. Karena itu, pengelolaan perusahaan harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Ia menegaskan, kritik terhadap fungsi pengawasan DPRD bukan dimaksudkan untuk mengesampingkan evaluasi anggaran. Sebaliknya, ia mendorong agar seluruh aspek yang relevan diperiksa secara objektif dan proporsional.
Samil meminta Komisi II DPRD dan Pemerintah Kota Ambon memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi mengenai status dan dasar hukum penugasan Plt Direktur Perumda Tirta Yapono hingga 2026.
Menurut dia, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tata kelola perusahaan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan kebutuhan dasar warga.
Samil Rahareng
Aktivis Muda Maluku, Kota Ambon


