SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyebut pada tahun 2019 yang lalu, ada sembilan kasus korupsi limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Penyidik Polda. Sementara, empat kasus murni ditangani Kejari Negeri (Kajari) Serang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Serang Azhari usai menyambut Kejagung di Kejari Serang, Senin (10/02/2020).
“Kalau kita (Kejari) ada 4 (Empat) sudah kita tingkatkan ke tingkat penyidikan. Ada satu untuk Tahun 2020 mengenai penguasaan tanah negara yang di Bojong Menteng,”ujarnya.
Sejauh ini, Sambungnya, kasus yang menyeret 4 nama tersebut sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan tinggal penetapan tersangka saja.
“Kita sudah mengantongi Tersangka dalam waktu dekat nanti kita umumkan dan itu sudah terekspose, tinggal tunggu saja,” tegas Azhari.
Diketahui sebelumnya di Bojong Menteng sendiri akan dibangun TPSA oleh Pemkab Serang, Namun Pjs Kades Bojong menteng diduga telah menjual tanah tersebut yang statusnya tanah negara seluas 40 hektar di Lingkungan Pasir Lampung, Gantar Awang, Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. (Jen/red)



