SERANG – Komitmen Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat mendapat apresiasi dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, Sekretariat DPRD Provinsi Banten berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 98,00. Penghargaan tersebut menjadi bukti capaian sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola informasi dan komunikasi publik di lingkungan kelembagaan DPRD Banten.
Penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Subhan Setiabudi, dalam acara penganugerahan di Aula Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan hasil penilaian KI Banten, Sekretariat DPRD Provinsi Banten memperoleh nilai 98,00 dan menempati peringkat ke-17 dari 28 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk kategori Informatif.
Capaian ini mencerminkan upaya penguatan keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan kelembagaan DPRD. Melalui pengelolaan informasi yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses lebih luas terhadap berbagai agenda, kegiatan, kebijakan, serta pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Banten.
Keterbukaan informasi juga memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dua arah antara lembaga perwakilan rakyat dan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara terbuka dan akurat menjadi salah satu sarana bagi publik untuk mengetahui sekaligus mengikuti perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menjelaskan bahwa penilaian keterbukaan informasi publik dilakukan melalui sejumlah indikator, meliputi kualitas pelayanan, ketersediaan informasi, serta pemanfaatan teknologi digital.
“Ada beberapa indikator, ada kualitas pelayanan, ada kemudian jenis informasi, ada digitalisasi, dan sebagainya. Untuk penilaian 90 sampai 100 itu informatif,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, penilaian juga mencakup pemenuhan empat kategori informasi publik, yakni informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan.
Proses evaluasi dilakukan melalui tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketersediaan informasi yang dilaporkan masing-masing badan publik.
Imron menegaskan, keterbukaan informasi harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak hanya menjadi perhatian ketika badan publik menghadapi monitoring dan evaluasi (monev).
Menurutnya, publikasi informasi harus diimbangi dengan pelayanan yang berjalan baik sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat dari keterbukaan tersebut.
“Kalau ternyata ada badan publik yang mengumumkan, tapi ternyata pelayanannya kemudian tidak dilakukan dengan benar, buat apa kemudian dapat informatif,” tegasnya.
Predikat Informatif yang diraih Sekretariat DPRD Provinsi Banten menjadi dorongan untuk terus memperkuat kualitas pelayanan informasi, termasuk melalui optimalisasi kanal komunikasi digital dan media sosial kelembagaan.
Ke depan, pengelolaan informasi publik diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Tidak hanya menyampaikan dokumentasi kegiatan, tetapi juga menghadirkan informasi kelembagaan yang informatif, aktual, akurat, dan mudah dipahami.
Dengan demikian, keterbukaan informasi tidak berhenti pada capaian penghargaan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam mendukung transparansi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat di Provinsi Banten.


