SERANG, — Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatera berinisial AGS, 36 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Petugas meringkus tersangka di Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Selasa sore, 25 Agustus 2026.
Kepala Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Inspektur Dua Najibullah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas tersangka di kawasan tersebut.

“Saat kami lakukan penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu di saku celana tersangka. Kami juga menyita alat hisap bong serta satu unit ponsel android yang digunakan untuk bertransaksi,” kata Najibullah saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AGS mengaku memboyong barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Guntur di kawasan Pasar 7 Tembung, Medan, Sumatera Utara. Tersangka membeli 10 gram sabu seharga Rp 3,1 juta.
Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan menyisir kediaman AGS di Kompleks Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Penggeledahan di lokasi kedua ini kembali membuahkan hasil.
“Di rumah tersangka, kami menyita satu bungkus plastik klip sedang dan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong, serta sebuah gunting,” ujar Najibullah. Dari dua lokasi penggeledahan tersebut, polisi menyita total 5 bungkus klip sedang dan 1 bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat bruto lebih dari 5 gram.
Dalam pemeriksaan mendalam, AGS membeberkan bahwa sebagian barang haram tersebut ia konsumsi sendiri untuk menjaga stamina. Sementara sisanya diedarkan secara mengecer di sepanjang jalur rute perjalanan ekspedisi dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
“Target pasar tersangka adalah sesama sopir jalur lintas yang beroperasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Serang,” ungkap Najibullah.
Saat ini, polisi menetapkan Guntur ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan perburuan untuk membongkar jaringan pemasok atasnya. Sementara itu, AGS beserta seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Serang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RED)


