TANGERANG – Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kampung Pulo, Desa Telok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang dilaporkan memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang terdampak Covid-19 dari pemerintah pusat.
Dengan dalih meminta uang rokok, oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) itu menyunat jatah bansos yang diterima warga.
Geram atas ulah oknum ketua RT tersebut, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar langsung memberikan sanksi tegas berupa tindakan hukum.
“Sudah dilaporkan ke polisi,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Updatenews.co.id, Senin (04/05/2020).
Zaki juga menegaskan kepada seluruh jajarannya agar tidak memangkas atau memungut biaya pada penyaluran bantuan sosial (Bansos) untuk warga terdampak Covid-19.
“Jangan ada lagi pungutan, kalau ada langsung dilaporkan ke polisi,” tegasnya. (Gilang/red)