CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu (16/12/2020).
Usai penghitungan suara dari masing-masing empat pasangan calon oleh KPU Kota Cilegon menetapkan pasangan nomor urut 4 Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta memperoleh suara terbanyak sebesar 75.44 suara disusul pasangan Ratu Ati Marliati-Sokhidin sebesar 64.815 suara, pasangan Ali Mujahidin-Firman Mutakin sebesar 47.482 suara dan pasangan Iye Iman Rohiman-Awab sebesar 31.496 suara.
Dalam rapat pleno berlangsung dihadiri oleh para saksi dari masing-masing empat pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon dan Bawaslu Kota Cilegon ini. Saksi dari pasangan nomor urut 2 Ratu Ati Marliati-Sokhidin tidak menandatangani berita acara hasil rapat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota.
Salah seorang saksi dari nomor urut 2 Samhudi mengatakan, banyak kejanggalan-kejanggalan pada saat penyelenggaraan Pilkada. Beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh saksi dari nomor urut 2 adalah penyebaran Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Kita tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi suara. Akan kita membawa gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi, selama tiga hari yang diberi tenggat waktu oleh KPU akan menyiapkan tim hukum dari Pasangan Calon,” katanya.
Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan pemenang di Pilkada Kota Cilegon karena pihaknya menunggu adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita memberikan tenggat waktu tiga hari usai penghitungan suara untuk mempersilahkan pasangan calon yang keberatan untuk melakukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi. Kedepan masih ada tahapan, penetapan Pasangan Calon dan tahapan lainnya,” tukasnya. (Red)