SERANG – Sebanyak 20 Pejabat dilingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten ramai-ramai resmi mengundurkan diri imbas kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 yang kini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Banten
Surat pengunduruan diri 20 pejabat Dinkes Banten yang ditantangani diatas materai 10 ribu itu ditujukan langsung kepada Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dengan tembusan Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinkes dan Kepala Inspektorat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan atas puluhan pejabat Dinkes yang mengundurkan diri.
Menurut Komarudin, Pengunduran diri para pejabat Dinkes merupakan hak mereka yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau dalam ketentuan dalam (UU) ASN, bahwa mengundurkan diri itu memang itu hak. Seperti mereka masuk ke ASN itu hak juga. Begitu mundur itu hak juga,” ucap Kepala BKD Komarudin saat dikonfirmasi, Senin 31 Mei 2021.
Komarudin mengaku, pihaknya akan segera melakukan pengaggilan atas seluruh pejabat ASN yang mengundurkan diri dalam rangka meminta klarifikasi.
Diketahui, pada akhir surat, para pejabat yang mengundurkan diri berharap hingga pernyataan sikap ditanggapi mereka akan bekerja di luar kantor atau work from home (WFH).
“Langkah pertama kita dari BKD dan tim kinerja akan mengklarifikasi. Bahwa betul dia mengundurkan diri betul atas kemauan sendiri. Itu yang kita pastikan dulu,” tandansya.
Diketahui, 20 pejabat di lingkungan Dinkes Provinsi Banten yang mengundurkan diri saat ini menempati posisi strategis dari mulai Sekretaris Dinas (Sekdis), Kepala Bidang (Kabid) hingga Kepala Seksi (Kasi). (Jen/red)