CILEGON – Kota cilegon ditetapkan menjadi zona merah Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Ditetapkannya zona merah yang merupakan wilayah baru ke empat di provinsi banten setelah tangerang raya yang berstatus gawat dalam penyebaran penularan Covid-19.
Di Provinsi Banten sendiri sudah empat daerah yang masuk dalam zona resiko tinggi atau zona merah diantaranya Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang dan yang terbaru Kota Cilegon. Padahal Pemerintah Kota Cilegon sendiri telah berusaha untuk maksimal tidak masuk dalam zona merah. Selain itu juga upaya yang dilakukan tidak seiring dengan kesadaran masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon Dana Sujaksani saat ditemui di ruang kerjanya pada selasa (22/09/2020) mengaku, akan terus berupaya melakukan pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Kita terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Kota Cilegon yang saat ini sedang memasuki masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB bisa dapat menekan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dana melanjutkan, dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB bisa kembali mengetuk hati masyarakat Kota Cilegon pentingnya disiplin kesehatan dan bisa kembali ke zona orange.

“Perpanjangan PSBB oleh Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah dikaji oleh pimpinan kami (Pak Walikota), karena pertumbuhan ekonomi dan pencegahan harus secara seimbang,” tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan peta sebaran Covid-19 yang tercatat di Dinas Kesehatan Kota Cilegon, angka laju penularan Virus Corona meningkat tajam yang sebelumnya tercatat 178 kasus pasien positif Covid-19, kini naik menjadi 217 kasus pasien yang positif Covid-19 dan yang meninggal dunia mencapai 10 orang. (fidz.red)



