SERANG – Dua pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19, Pengadilan Agama Serang tutup atau lockdown. Persidangan pada hari ini pun di tutup sementara sampai dengan tanggal 7 Desember dan 14 Desember 2020.
Ketua Pengadilan Agama Serang Elvin Nailana mengatakan, untuk sementara area gedung pengadilan agama akan ditutup terlebih dahulu guna mencegah penularan Covid-19, dan sampai menunggu hasil Swab test seluruh pegawainya yang dilakukan oleh RSUD Banten.
“Sejak Jumat kami lakukan pembatasan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (30/11/2020).
Pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Serang pun mengaku tengah melakukan tracking dan tracking kontak terhadap seluruh pegawai.
“Untuk pendaftaran perkara sampai nomor urut 25, kami akan lakukan PTSP online. Dan apabila ada yang ingin mengambil akta cerai sudah bisa di booking,” tukasnya. (Nahrul/red)