PANDEGLANG – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang pada, Senin (8/12/2020).
Gugatan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl. ini berkaitan dengan dugaan diskriminasi hak hukum dan hak Konstitusi yang tidak mendapatkan kepastian hukum atas 14 laporan pelanggaran Pilkada Pandeglang tahun 2020, di Bawaslu Pandeglang.
“Kami Tim Advokasi Thoni-Imat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan Tergugat yaitu Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Gugatan ini kami sudah daftarkan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl,”ungkap Satria Pratama Ketua Tim Advokasi Thoni – Imat.
Menurutnya, dari 14 laporan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan fakta hukum dan fakta peristiwa terkait dugaan pelanggaran Pilkada, akan tetapi tidak ada satu pun yang dimasukan oleh Bawaslu dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi.
“Bawaslu Pandeglang telah menyatakan secara resmi tidak terdapat adanya pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pandeglang yang disampaikan melalui salah satu media yang terbit tertanggal
2 November 2020,”kata Satria.
“Padahal kami selaku Penggugat sudah mengajukan laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan
dan hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas dan tidak mengikat secara hukum, padahal telah di tentukan standarisasi kaidah hukumnya,”tambahnya.
Satria juga menilai, bahwa Bawaslu Pandeglang belum menjalankan tuga dan fungsinya dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya sejumlah laporan berkaitan dengan pelanggaran Pilkada yang tidak mendapatkan Kepastian Hukum serta tidak adanya pemanfaatan platform media berupa website resmi Bawaslu Pandeglang sebagai fasilitas transparansi publik.
“Bawaslu, di duga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan tidak melindungi, mengayomi dan melayani dengan baik serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,”ujarnya.
Lebih lanjut Satria mengatakan, sesuai dengan sumpah dan janjinya saat dilantik, Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pilkada sebagai
Lembaga strategis yang mewakili Pemerintahan.
“Dengan menggunakan Anggaran APBN/APBD seharusnya Bawaslu dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan harus berlaku seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi-intervensi pihak manapun dalam menegakan hukum,”katanya.
Satria juga mengaku, bahwa pihaknya merasa dirugikan atas pelaporan tanpa Kepastian Hukum tersebut, kerugian ini terbagi kedalam dua kategori yaitu kerugian materiil dan immateril.
“Kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yaitu Rp. 48 (empat puluh delapan juta rupiah), dan kerugian Immateriil nya sebesar, Rp.1.25.000.000 (Satu Milyar dua puluh lima juta rupiah),”tandasnya. (Aldo)