Senin, September 25, 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
Update News
No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • PolitikHot
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Dapat Kepastian Hukum Atas 14 Laporan, Tim Advokasi Thoni – Imat Gugat Bawaslu Pandeglang

admin by admin
8 Desember 2020
in Headline
2 min read
0
Tak Dapat Kepastian Hukum Atas 14 Laporan, Tim Advokasi Thoni – Imat Gugat Bawaslu Pandeglang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Pandeglang nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamamy mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang pada, Senin (8/12/2020).

Gugatan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl. ini berkaitan dengan dugaan diskriminasi hak hukum dan hak Konstitusi yang tidak mendapatkan kepastian hukum atas 14 laporan pelanggaran Pilkada Pandeglang tahun 2020, di Bawaslu Pandeglang.

“Kami Tim Advokasi Thoni-Imat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Negeri Pandeglang, dengan Tergugat yaitu Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Gugatan ini kami sudah daftarkan dengan No Registrasi Perkara 25/Pdt.G/2020/PN.Pdl,”ungkap Satria Pratama Ketua Tim Advokasi Thoni – Imat.

Menurutnya, dari 14 laporan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan fakta hukum dan fakta peristiwa terkait dugaan pelanggaran Pilkada, akan tetapi tidak ada satu pun yang dimasukan oleh Bawaslu dalam rekomendasi unsur pidana pemilu atau pun administrasi.

“Bawaslu Pandeglang telah menyatakan secara resmi tidak terdapat adanya pelanggaran Pilkada di Kabupaten Pandeglang yang disampaikan melalui salah satu media yang terbit tertanggal
2 November 2020,”kata Satria.

“Padahal kami selaku Penggugat sudah mengajukan laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Cimanggu dan menerima hasil status laporan
dan hasil rekomendasi laporan yang tidak jelas dan tidak mengikat secara hukum, padahal telah di tentukan standarisasi kaidah hukumnya,”tambahnya.

Satria juga menilai, bahwa Bawaslu Pandeglang belum menjalankan tuga dan fungsinya dengan baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan masih adanya sejumlah laporan berkaitan dengan pelanggaran Pilkada yang tidak mendapatkan Kepastian Hukum serta tidak adanya pemanfaatan platform media berupa website resmi Bawaslu Pandeglang sebagai fasilitas transparansi publik.

“Bawaslu, di duga telah melanggar kewajiban hukumnya sendiri dengan tidak melindungi, mengayomi dan melayani dengan baik serta atas netralitasnya untuk memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi dari para penggugat sebagaimana kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,”ujarnya.

Lebih lanjut Satria mengatakan, sesuai dengan sumpah dan janjinya saat dilantik, Bawaslu memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan kewajibanya sebagai Penyelenggara Pilkada sebagai
Lembaga strategis yang mewakili Pemerintahan.

“Dengan menggunakan Anggaran APBN/APBD seharusnya Bawaslu dapat melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan harus berlaku seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi-intervensi pihak manapun dalam menegakan hukum,”katanya.

Satria juga mengaku, bahwa pihaknya merasa dirugikan atas pelaporan tanpa Kepastian Hukum tersebut, kerugian ini terbagi kedalam dua kategori yaitu kerugian materiil dan immateril.

“Kerugian materiil selama operasional pelaporan ke Bawaslu yang kami estimasikan yaitu Rp. 48 (empat puluh delapan juta rupiah), dan kerugian Immateriil nya sebesar, Rp.1.25.000.000 (Satu Milyar dua puluh lima juta rupiah),”tandasnya. (Aldo)

Tags: Bawaslu pandeglang
Next Post
BPBD Sebut Tiga Wilayah di Banten Masih Terendam Banjir

BPBD Sebut Tiga Wilayah di Banten Masih Terendam Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

Soft Opening Resto Rumah Teman, Suguhkan Menu Khas Urang Pandeglang

30 Agustus 2023
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

Raih Peringkat 3 Mobile Legends, Esports Indonesia Provinsi Banten Road to PON Aceh-Sumut 2024

18 September 2023
Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

Legenda Putri Badariah dan Sumur Tujuh di Pandeglang yang Dipercaya Entengkan Jodoh

18 Januari 2020
Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

24 September 2023
Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

24 September 2023
Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan  456.232 kWh

Lakukan Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam, PLN UID Banten Berhasil Selamatkan 456.232 kWh

22 September 2023
Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

Sekda Pandeglang Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Esselon IIB

22 September 2023
Update News

Menyuguhkan berita aktual, menarik dan menghibur seputar Banten, Nasional, dan Internasional. Salah satunya menyajikan berita seputar informasi pemerintah yang fositif dan membangun

Follow US

Browse by Category

  • Dunia
  • Ekbis
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Headline
  • Health
  • Hukrim
  • Human Inters
  • Lifestyle
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
  • Sportomotif
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Travel
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • Zona Mistis

Recent News

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

Raperda Perubahan APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui

24 September 2023
Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

Semarak Hari Pelanggan, PLN Banten Terjun Langsung Kampanyekan Electrifying Lifestyle Serentak di 6 Titik Lokasi

24 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.

No Result
View All Result
  • Home
  • Update
    • Update Banten
    • Update Video
  • Dunia
  • Ekbis
  • Zona Mistis
  • Nasional
  • Politik
  • Loker Update
  • Opini
  • Teknologi
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
    • Human Inters
    • Unik

© 2022 Updatenews.co.id - Berita Terkini dan Terupdate - Powered By PT MAS Media Karya.