CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang berlangsung di Kantor KPU Kota Cilegon, Rabu (16/12/2020).
Monitoring dan pemantauan ini dilakukan untuk memastikan jalannya proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon.
Komisoner Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Muhammad Afifudin mengatakan, bahwa salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon ada yang keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara dan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Tadi saya diskusi dengan teman di Bawaslu Cilegon bahwa gugatan baru akan dilayangkan,” katanya.
Dirinya memastikan bahwa bilamana terdapat laporan maupun gugatan dari Pasangan Calon tetap akan diproses terlebih terjadinya kecurangan yang terindikasi merugikan pasangan calon lainnya. Kota Cilegon merupakan salah satu Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi di Provinsi Banten.
“Tetap akan kita proses, pengawasan kan bagian dari upaya untuk menilai prosesnya. Bilamana ada kejadian yang diduga melakukan kecurangan, tetap akan diproses,” tukasnya.
Sementara itu, usai penghitungan suara dari masing-masing 4 Pasangan Calon tersebut. Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta akhirnya menumbangkan Calon Petahana dari Pasangan Ratu Ati Marliati-Sokhidin dengan memperoleh suara terbanyak sebesar 75.44 suara, disusul Pasangan Ratu Ati Marliati-Sokhidin sebesar 64.815 suara, Pasangan Ali Mujahidin-Firman Mutakin sebesar 47.482 suara dan Pasangan Iye Iman Rohiman-Awab sebesar 31.496 suara. (Red)