SERANG, – Terkait kawasan industri yang direncakan oleh Walikota Serang, saat ini sudah ada perusahaan yang mulai melakukan kegiatan di sekitar Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen Kota Serang.
Hal itu dibenarkan oleh Ismetullah selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, menurutnya perusahaan tersebut sudah mendapatkan izin dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Iya itu sudah ada izinnya atas nama PT Abla untuk mendirikan pabrik limbah kalo ga salah, tapi intinya itu pabrik, untuk sementara seperti itu nanti saya cek lagi takut salah ya, tapi yang pasti itu sesuai dengan peruntukannya” ujarnya Kepada BantenPlus diruang kantornya Jumat, (21/06/19).
Menurutnya, izin yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan dari PT Abla sudah dikeluarkan sejak 6 bulan lalu, dan saat ini terlihat perusahaan tersebut sedang melakukan perataan tanah disekitar kawasan tersebut.
“Iya kalo izin sudah lama ya, kalo ga salah sekitar 6 bulan lalu, luasnya itu 1 hektare tapi nanti coba saya cek lagi,” katanya.
Selain dari PT Abla yang sudah mendapatkan izin, ada salah satu lokasi yang sudah selesai melakukan perataan tanah dengan jarak berdekatan dengan PT Abla, menurut pengakuan warga sekitar yang mempunyai perusahaan tersebut atas nama Obama. Namun Ismet mengaku yang memberikan izin tersebut merupakan wewenang Provinsi.
“Nah kalo itu mah sudah lama, sudah selesai pengurugannya, nah kalo izin itu kewenangan Provinsi, dengan publikasi yang luas namanya izin reklamasi, dan itu sudah selesai pengurugannya,” tukasnya.
Lanjut Ismet, selain PT Abla, menurutnya belum ada perusahaan lain yang melakukan kegiatan di Kecamatan Kasemen. “Setau saya sih belum ada, kalo pun ada pasti kita menerima laporannya,” katanya.
Saat BantenPlus mendatangi lokasi, sudah ada pagar yang menutupi lokasi tersebut dan juga alat-alat berat untuk melakukan perataan tanah. Salah satu pekerja yang berada dilokasi tersebut mengatakan kegiatan perataan tanah itu sudah berjalan sejak bulan maret. “Udah lumayan lama sih mas, sekitar bulan 3 lah,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga sudah melakukan izin kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang untuk melakukan kegiatan dilokasi tersebut. (Rul/red)













