PANDEGLANG – Sebuah catatan kinerja impresif di buat oleh Polres Pandeglang dalam pelaksanaan tugasnya. Selama bulan Januari 2020, Polres Pandeglang berhasil mengamankan 78.01 Gram sabu dari 17 pengedar yang beroprasi di wilayah hukum Polres Pandeglang.
“Totalnya ada 21 tersangka, yang 17 narkoba jenis sabu dan 4 itu obat, seperti heximer dan tramadol,” kata Kaporels Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, saat press conference ungkap kasus di Aula Mapolres Pandeglang, Kamis (30/01/2020).
Sofwan juga mengungkapkan, bahwa saat ini narkoba telah menjadi musuh besar bagi masyarakat. Peredarannya tidak mengenal batas usia ataupun strata.
“Dari 78,01 gram Sabu yang diamankan itu mencapai Rp98 juta, karena dari satu gram yang sudah di bungkus plastik kecil harganya Rp1,2 juta,”ungkapnya.
“Narkoba kejahatannya tidak mengenal batas, baik batas umur, baik jenis kelamin, maupun profesi. Semuanya ditembus,”tambahnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sungkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Aldo)













