SERANG – Adanya dugaan penjualan tanah negara di Kali Mati tepatnya berada di Kelurahan Nyapah yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab. Kali Mati tersebut dikeruk dan dijual kepada perusahaan.
Mendengar hal itu, Wakil Walikota Serang lakukan sidak ke lokasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk melihat kebenaran dari informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang didapat olehnya, disebutkan bahwa terdapat tanah negara berbentuk Kali mati, yang tanahnya dikeruk dan hasil kerukannya dijual kepada suatu perusahaan.
Pantauan di lokasi, Subadri yang didampingi oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pihak Kelurahan Nyapah. Terlihat tanah yang seperti baru dilakukan pengerukan pada daerah tersebut.
“Saya datang kesini berangkat dari isu yang beredar di masyarakat bahwa ada tanah negara yang dijual di Kelurahan Nyapah. Maka saya tidak mau menilai hanya dengan katanya katanya, saya langsung ke lokasi,” ujar Subadri kepada awak media di lokasi, Kamis (27/02/2020).
Ia mengatakan, dari pengakuan Camat dan Lurah, tanah tersebut memang benar tanah negara. Namun, tidak tercatat dalam pembukuan aset negara.
“Jadi tadi sudah ngobrol, ternyata memang tanah ini sebutannya tanah gege, jadi tanah yang tidak dibukukan, namun merupakan kepemilikan dari pemerintah. Apalagi dulu ini merupakan kali, namun memang sudah mati,” katanya.
Ia pun mengaku masih belum mengetahui tanah mana yang diisukan dan dijual kepada perusahaan. Berdasarkan keterangan Camat dan Lurah, tanah yang dijual itu merupakan tanah milik warga, bukan tanah negara yang di Kali Mati.
“Kalau dijual kemananya pak Camat bilang tidak tahu, pak Lurah bilang tidak tahu. Tapi saya meminta kepada keduanya agar dapat segera mencari tahu mengenai isu yang beredar itu,” tegasnya.
Camat Walantaka, Karsono, mengakui adanya pengerukan tanah di lokasi Kali Mati, sekitar seminggu yang lalu. Namun Danramil Walantaka dan Kapten Inf Tumiran langsung menghentikan pengerukan tanah tersebut.
“Memang katanya ada aktivitas pengerukan sekitar dua hari. Namun ternyata memang sudah dihentikan oleh pak Danramil. Karena saya kan telat datang ke lokasi ini,” jelas Karsono.
Dirinya menegaskan, akan turun langsung bersama Forkopimcam, apabila terjadi kembali aktivitas pengerukan tanah sebelum ada kejelasan mengenai status tanah tersebut.
“Kami bersama Kapolsek dan Danramil akan turun langsung mengehentikan. Kunci (mobil beko) akan kami sita nanti,” tegasnya.
Sementara, Lurah Nyapah, Oewien Kurniawan, mengklaim tanah yang dikeruk dan dijual adalah milik warga, bukan tanah negara. Hal itu, kata Oewien, dapat dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Jadi ini memang tanah milik warga. Dibuktikan dengan adanya SPPT tanah atas nama Mad Nur. Jadi memang kata dia, tanah itu sudah dimiliki hampir 40 tahun secara turun temurun,” tukasnya. (Nm/red)













