SERANG, Updatenews.co.id – Persoalan pengangguran di Banten belum bisa diselesaikan dengan baik, pasalnya beberapa waktu lalu Banten mendapatkan predikat pengangguran tertinggi se-Indonesia.
Pemprov telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pengangguran, Hal itu ditandai dengan ditertibkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Penempatan Tenaga Kerja.
Dari produk hukum daerah itu perusahaan diwajibkan untuk melapor kepada pemerintah daerah jika ada lowongan kerja. Akan tetapi diakuinya, upaya itu juga belum efektif mengurangi angka pengangguran.
Demikian dikatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al Hamidi kepada wartawan usai menghadiri Pemberian Penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident) dan Penghargaan Panitia Pembina Kesehatan Kerja (P2K3) Provinsi Banten 2020 di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (27/2/2020).
Al Hamidi menjelaskan, angka penyerapan tenaga kerja di Banten masih timpang, karena dominasi pekerja dari luar mendominasi sektor Industri, sehingga hal tersebut sebagai faktor utama dalam tingginya angka pengangguran.
“1,5 juta di Banten yang bekerja menandatangi PPKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), 70 persennya dari luar, sementara 30 persennya dari Banten,” ujarnya.
Terkait rencana Pemprov, Kata Al Hamidi akan mendorong perusahan untuk tertib melaksanakan peraturan yang ditetapkan daerah, untuk itu semua perusahaan yang mempunyai pekerja wajib lapor.
“Dengan rencana ini, Kita ingin pekerja antara dari luar dan pekerja lokal Banten itu seimbang, minimal 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
Selain itu, Hamidi mengaku tingginya penyerapan tenaga kerja dari luar lantaran Banten mempunyai Magnet dari segi letak Geografis dan Industrialisasi. “Banten ini sangat strategis dipulau jawa paling ujung paling barat, sumatera dekat jawa barat, jawa timur, dan jawa tengah. Semuanya masuk ke Banten untuk mencari pekerjaan,” ungkap Al Hamidi.
“Banten terkenal kota seribu Industri, Banten UMK (Upah Minimum Kerja) nya tinggi, itulah sebabnya pekerja luar membludak,” sambungnya.
Pria yang memiliki kumis tebal itu menuturkan, bahwa Pak gubernur Wahidin Halim minta perusahaan berkoordniasi dan jujur kepada Disnakertrans. “Ini (perusahaan-red) berak disini (Banten-red), kecing disisini, makan disini, tapi yang diserap malah tenaga kerjanya dari luar bukan dari Banten,” terang Al-Hamidi.
Terkait penindakan pungli atau percaloan diperusahaan, Hamidi mengaku percaloan seluruhnya diserahkan ke polisi, karena hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran pidana.
“Percaloan ini termasuk tindak pidana, kewenagannya dipenyidik umum (polisi-red), kalau kita penyidik khusus tidak bisa menindak seperti kepolisian,” pungkasnya. (Jejen/red)













